BIADAB, Pria 37 Tahun di Samosir Tega Merudapaksa Remaja yang Alami Keterbelakangan Mental
Perry Laki-laki Bangsat, Tega Cabuli Anak Keterbelakangan Mental yang Masih Semarganya
Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN-MEDAN COM, MEDAN - Seorang remaja 13 tahun dengan kondisi keterbelakangan mental di Samosir jadi korban kejahatan pemerkosaan.
Pelaku adalah Perry Mulatua Ambarita (37).
Kasubbag Humas Polres Samosir, Iptu Marlan Silalahi, dikonfirmasi wartawan, Jumat, (14 Mei 2021) mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan di RTP Polres Samosir.
Penangkapan terhadap pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima Polres Samosir melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu menggauli korban, saat korban sedang bermain bersama anaknya di rumahnya. Sementara istrinya tak ada di rumah," kata Kasubbag Humas Polres Samosir.
Dijelaskan Iptu Marlan Silalahi, aksi bejat ini dilakukan pelaku pada Jumat 23 April 2021 sekitar pukul 12.30 WIB di Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.
Bermula saat tersangka selesai makan di rumah makan. Lalu pulang ke rumah dan menjaga anaknya.
Saat itu anak-anak tersangka bersama dengan korban sedang bermain di dalam rumah sambil menonton menggunakan handphone.
Tersangka kemudian ke kamar mandi dan seusai keluar dari kamar mandi, ia melihat anaknya sudah diteras sehingga tersangka berlari ke teras rumah.
Saat di pintu rumah, tersangka bertabrakan dengan korban.
Korban terjatuh, sementara tersangka menggendong anaknya untuk menidurkannya. Setelah anaknya tidur, tersangka melihat korban mengelus-ngelus dada.
Tersangka bertanya kepada korban 'sakit nang?' lalu tersangka mendekati korban dan mengelus dada korban. korban hanya diam saja.
"Saat itulah pelaku PMA ini melancarkan aksi bejat," terang Kasubbag Humas Polres Samosir, Iptu Marlan Silalahi.
Tersangka kembali mengelus dada korban dan mengatakan ‘udah tungkaplah kau nonton'. Korban langsung telungkup.
Tersangka kemudian berkata ‘balik kau, arah keatas kau' lalu korban menuruti terlentang. Selanjutnya tersangka mempelorotkan celana dalam korban dan merudapaksanya.