Sidak Wali Kota Medan

Sidak ke Kantor Lurah Harjosari II, Warga Ngadu ke Bobby Nasution Kena Pungli Kepling Hingga Jutaan

Sesampainya di sana, Bobby mendapatkan aduan dari sejumlah warga lingkungan 17 Kelurahan Harjosari II yang mengaku menjadi korban pungli Kepling.

Editor: M.Andimaz Kahfi

Sidak ke Kantor Lurah Harjosari II, Warga Ngadu ke Bobby Nasution Kena Pungli Kepling Hingga Jutaan

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (18/5/2021).

Sesampainya di sana, Bobby mendapatkan aduan dari sejumlah warga lingkungan 17 Kelurahan Harjosari II yang mengaku menjadi korban pungli Kepling.

Seorang warga yang mengadu ke Bobby, Hendra Pengeran (32) mengaku sudah lebih dari tiga bulan mengurus Kartu Keluarga (KK) kepada Kepling namun tak kunjung selesai.

"Saat pengurusan itu dia minta uang Rp 600 ribu, katanya itu biaya administrasi dari Dukcapil. Saya kasih dia 700 ribu karena untuk upah dia lah 100 ribu lagi, tapi sampai sekarang tidak selesai," kata Hendra, Selasa (18/5/2021).

Selain mengurus KK, Hendra mengaku juga kesulitan dalam mengurus dokumen yang dibutuhkan untuk bantuan BLT UMKM.

Ia pun dikutip bayaran sebesar Rp 300 ribu oleh oknum Kepling tersebut.

"Waktu itu saya juga ngurus untuk BLT UMKM, istri saya jadi saksinya uang sebesar Rp 300 ribu saya kasih. Tapi sudah hampir satu tahun tidak selesai juga," ungkapnya.

Hendra pun mengatakan, ada sekitar puluhan warga yang juga menjadi korban modus yang serupa.

"Kalau ditanya jumlah warganya aduh sudah banyak, tadi saya cuma dapat kabar dari warga lain katanya disuruh ke kantor lurah, saya ikut saja," tuturnya.

Tak hanya Hendra, warga lainnya juga menjadi korban dalam pungli yang dilakukan Kepling lingkungan 17.

"Saya mengurus akte kelahiran tidak siap-siap sampai hari ini. Sudah hampir satu tahun. Waktu itu diminta biaya Rp 900 ribu," katanya.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Bobby Nasution meminta Camat Medan Amplas Edie Mulya Matondang untuk mengganti Kepling yang bersangkutan.

"Tapi sebelum diganti ini harus uang warga dikembalikan. Baru segera diganti," kata Bobby.

Bobby mengatakan untuk pengurusan Akte Kelahiran sebelum 60 hari tidak dipungut biaya.

"Tidak dipungut biaya kalau di bawah 60 hari, jadi jangan warga sudah cepat mengurusnya tapi malah kita yang mempersulit. Nanti mereka harus bayar denda kan susah lagi, iya kalau mereka orang mampu, kalau bukan kan repot," katanya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved