Nama Baik Rita Sugiarto Tercoreng, Anaknya Ditangkap Kasus Narkoba, 3 Tahun Jadi Pecandu
Polda Metro Jaya menangkap Raffi Zimah, anak dari penyanyi dangdut senior Rita Sugiarto atas kasus penyalahgunaan narkoba.
TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Metro Jaya menangkap Raffi Zimah, anak dari penyanyi dangdut senior Rita Sugiarto atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Raffi Zimah mengatakan, sejak tiga tahun lalu mengonsumsi sabusabu.
"Udah lama sekitar 3 tahun lah," ucap Raffi pada Rabu (19/5/2021), di Polda Metro Jaya.
"Awalnya coba-coba," sambungnya.
Baca juga: JUBIR Gusdur Meninggal Dunia, Yuni Shara Kaget Bukan Main, Mengenang Kebersamaan Mereka
Baca juga: 5 Tahun Menanti Anak Pertama, Pasangan Artis Beri Nama yang Aduhai, Artinya Dalam Banget
Baca juga: INILAH Sosok Diva Malaysia yang Kariernya Tidak Pernah Redup, Hidup Bergelimang Harta
Pria usia 27 tahun itu menyampaikan permohonan maaf kepada ibundanya.
Serta mengaku menyesal sudah mengonsumsi narkoba.
"Saya menyesal sama perbuatan saya, saya minta maaf sama keluarga dan masyarakat semuanya," kata Raffi.
"Saya menyesal dan InsyaAllah tidak mengulangi lagi itu aja," lanjutnya.
Sebagai informasi, dari Raffi Zimah polisi mengamankan dua plastik klip isi sabu berbobot 0,9 gram, satu bong dan pipet, tiga korek api, dan satu hp.
Atas perbuatannya, Raffi Zimah dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Ditangkap atas Laporan Masyarakat.
Anak pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah telah diamankan Unit 2 Subdit Diresnarkoba, Polda Metro Jaya.
Raffi Zimah diamankan pada Senin (17/5/2021) di kawasan Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, pihaknya mengetahui Raffi Zimah menggunakan narkoba jenis Sabu dari laporan masyarakat.
"Yang bersangkutan ini teryangkap dan diamankan di salah satu tempat di daerah Ciracas, Jakarta Timur," kata Yusri, saat rilis penangkapan di kantornya, Rabu (19/5/2021).
"Berdasarkan hasil info dari masyarakat sering lihat yang bersangkutan di situ, dilaporkan ke penyidik dari sini kita mendalami dan berhasil mengamankan di daerah Kelapa Dua, Ciracas," sambungnya.
Dari tangan Raffi, polisi mengamankan dua plastik klip isi sabu berbobot 0,9 gram, satu bong dan pipet, tiga korek api, dan satu hp.
Setelah pengembangan, polisi juga mengamankan dua pengedar narkoba.
"Inisialnya RW, kemudian kita lakukan pengembangan jam 6 sore berhasil ngamankan RW di Kelapa Dua Wetan, Ciracas. Kita lakukan penggeledahan ada 1 klip 0,2 gram sabu," jelasnya.
"Dari RW dikembangkan lagi pukul 02.00 WIB mengamankan 1 orang berinisial AK, di daerah Kayu Putih, Pondok Cabe, Pamulang dengan ditemukan 2 gram sabu saat penggeledahan," lanjutnya.
RZ dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
(*)
Artikel ini sudah tayang di Grid.ID dengan judul Raffi Zimah Minta Maaf kepada Rita Sugiarto, Setelah 3 Tahun Mengonsumsi Narkoba dan Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Raffi Zimah, Anak Rita Sugiarto