BABAK BARU KPK - Ombudsman Proses Laporan 75 Pegawai KPK, Pimpinan KPK Jadi Sasaran soal TWK
Ombudsman telah menerima laporan dari 75 Pegawai KPK terkait dugaan maladministrasi tes wawasan kebangsaan (TWK).
TRIBUN-MEDAN.com -
Ketua Ombudsman Republik Indonesis Mokhammad Najih mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari 75 Pegawai KPK terkait dugaan maladministrasi tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ke-75 pegawai KPK tersebut tidak lolos dan diminta untuk menyerahkan tanggung jawab dan wewenang kepada atasannya.
"Kami tentu akan mendalami sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki Ombudsman," kata Najih di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).
• KLASEMEN LIGA INGGRIS Setelah Liverpool Menang, Hasil Tottenham 1-2 Aston Villa
Langkah-langkah strategis dikatakan Najih akan diambil agar pelaporan ini dapat diproses dan selesai dengan baik.
Dia juga berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan tidak gaduh serta semua pihak mendapat solusi yang baik.
• BERITA KPK Hari Ini - Polri Angkat Bicara Anggota ICW Yang Alami Teror Peretasan Bahas KPK
"Sehingga semua pihak mendapatkan solusi baik dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi," katanya.
Sebanyak 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim kuasa hukum atau advokasi melaporkan lima pimpinan KPK soal adanya dugaan malaadministrasi dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke Ombudsman RI.
Sujanarko selaku Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) mengatakan pelaporannya diterima oleh dua anggota Ombudsman.
Menurutnya dalam laporan tersebut, tes TWK sarat akan pelanggaran hukum dan undang-undang sehingga merugikan hak 75 pegawai KPK dan agenda pemberantasan korupsi.
Sujanarko pun memaparkan poin-poin pelaporan tersebut.
"Pimpinan KPK menambahkan metode alih status Pegawai KPK, bukan hanya melalui pengangkatan tetapi juga melalui pengujian. Keduanya bertolak belakang dan masing-masing metode memiliki implikasi hukum dan anggaran yang berbeda. Pasal 20 Ayat (1) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tidak merinci metode pengujian tes wawasan kebangsaan sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia dan kepastian hukum," kata Sujanarko di lokasi, Rabu (19/5/2021).
Kedua, dikatakan Sujanarko, pimpinan KPK membuat sendiri kewenangan untuk menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan yang tidak diatur dam UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan UU 19/2019 tentang KPK dan PP 41/2020 tentang Alih Status Pegawai KPK.
"Ketiga, pimpinan KPK melibatkan lembaga lainnya, melaksanakan TWK untuk tujuan selain alih status pegawai KPK. Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) PP 41/2020 dan Pasal 18 dan 19 Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021," katanya
Keempat, Sujanarko mengatakan pimpinan KPK menggunakan metode pengujian melalui TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK, padahal tidak ada ketentuan dala Peraturan KPK 1/2021 yang menyatakan demikian.