KI Pusat Minta Gubernur Sumut Tegur Kadis Komunikasi dan Informatika

Komisi Informasi Pusat menyurati Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi terkait Pengumuman Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Sumatera Utara.

TRIBUN MEDAN / Goklas Wisely
Kadiskominfo Sumut Irman Oemar (kiri) menepuk-nepuk wajah mahasiswa (kanan) saat aksi tolak kenaikan harga BBM di depan kantor Gubernur Sumut, Kamis (8/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Informasi Pusat menyurati Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi terkait Pengumuman Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Sumatera Utara oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar.

Diketahui beberapa waktu lalu ada pengumuman Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Sumut periode 2021-2025 tertanggal 10 Mei 2021 oleh yang mengatasnamakan Panitia Seleksi.

KI Pusat menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan KI No 4 tahun 2016, pelaksanaan Seleksi dan penetapan anggota Komisi Informasi hanya bisa dijalankan oleh Tim Seleksi (Timsel).

"Surat itu menyikapi banyaknya berita terkait Kadis Kominfo yang mengeluarkan pengumuman penerimaan calon anggota KI Provinsi Sumut. Jadi kalau kita melihat prosedur pengumuman, semestinya belum boleh dilakukan berdasarkan peraturan KI Nomor 4 Tahun 2016," jelas Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat, M Syahyan, Jumat (21/5/2021).

Menurutnya, tahapan seleksi hanya bisa diumumkan dan dilakukan oleh Timsel. Timsel tersebut dibentuk oleh pemerintah dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumut.

Timsel tersebut, kata Syahyan, terdiri dari lima orang, yang terdiri masing-masing mewakili unsur pemerintah satu orang, unsur perguruan tinggi dua orang, unsur tokoh masyarakat satu orang dan satu lainnya dari unsur KI Pusat.

Gubernur Sumut melalui Surat No: 480/1495 tentang Permohonan Menjadi Anggota Timsel Calon Anggota KI Provinsi Sumut periode 2021-2025 tanggal 22 Februari 2021 meminta KI Pusat menunjuk nama dari unsur KI Pusat untuk menjadi Timsel tersebut.

KI Pusat telah menjawab surat tersebut No: 118/KIP/III/2021 teranggal 1 Maret 2021. Dalam surat itu disebutkan bahwa berdasarkan hasil pleno KI Pusat ditetapkan Hendra (Wakil Ketua KI Pusat merangkap anggota) sebagai anggota Timsel KI Sumut periode 2021-2025.

Namun, hingga kini Hendra menyatakan belum pernah menerima salinan SK Gubernur Sumut tentang penetapan yang bersangkutan sebagai Timsel Calon Anggota KI Sumut.

"Artinya, kami ingin meluruskan, karena yang berhak itu Timsel yang ditandatangani Gubernur Sumut," sebutnya.

Pihaknya pun meminta kepada Gubernur Sumut untuk menegur Kadis Kominfo Sumut dan mencabut pengumuman yang telah dikeluarkan.

"Sebenarnya SK Timsel belum ada. Tidak ada dasar hukumnya untuk mengeluarkan pengumuman tentang rekrutmen KI Sumut. Kami minta itu dibatalkan," kata Syahyan.

Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Anggota KI Provinsi Sumut bernomor 800/7842/DKI/V/2021 tertanggal 10 Mei 2021 telah dipublikasikan. 

Di dalam pengumuman itu, ada tertulis tahapan seleksi Calon Anggota KI Sumut. 

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved