Kasus Jual Beli Vaksin

Gubernur Edy Rahmayadi Berang, Bakal Pecat ASN yang Terlibat Jual Beli Vaksin Secara Ilegal

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi berang mengetahui adanya oknum ASN yang terlibat dalam kasus jual beli vaksin secara ilegal

Editor: Array A Argus
Tribun-Medan.com/Mustaqim Indra Jaya
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (kiri) didampingi Wagub Sumut Musa Rajekshah dan Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar saat memberikan keterangan di depan Aula Tengku Rizal Nurdin, Jumat (21/5/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berang mengetahui adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dugaan jual beli vaksin Covid-19 sevara ilegal. 

Diketahui, bahwa oknum ASN yang terlibat jual beli vaksin Covid-19 ini bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.

"Secara pastinya saya belum tahu, ya. Tetapi berdasar laporan yang saya dapat ada pelaksanaan vaksinasi. Infonya ada dokter terlibat," kata Edy, usai rapat bersama OPD Pemprov Sumut, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: HEBOH Jual Vaksin Terlarang, Ini Peran Oknum Dokter dan ASN Dinas Kesehatan

Ia mengaku, saat ini masih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian.

Terhadap oknum ASN Dinkes yang ditangkap, apabila terbukti bersalah maka sanksi tegas akan Edy berikan.

Sebab, katnya, ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan ASN tersebut tekait vaksin Covid-19.

"Tapi nanti kita lihat, karena masih proses. Sanksinya pasti pecat, sesuai peraturan yang berlaku, jika melakukan hal yang seperti itu. Vaksin ini diberikan untuk mengantisipasi supaya orang tidak terjangkit Covid-19," kata mantan Pangkostrad itu.

Baca juga: Bawahannya Jual Vaksin Covid-19, Kepala Rutan Tanjunggusta: Tanpa Sepengetahuan Saya

Ia mengingatkan kepada seluruh ASN Pemprov Sumut agar tidak mencari keuntungan terkait penanganan pandemi Covid-19. Edy berjanji, jika ada ASN terbukti menyalahi aturan, maka langsung dapat sanksi tegas.

"Bukan imbauan lagi. Sudah pasti diinstruksikan, siapapun yang melakukan perbuatan-perbuatan yang menyalahi aturan saat kondisi kita sedang sulit kena sanksi tegas. Lakukan SOP sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Edy.

Plt Kadis Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah membenarkan, ada penangkapan terhadap ASN Dinkes Sumut.

Namun, ia masih enggan membeberkan identitas ASN tersebut.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Dijual Rp 250 Ribu ke Masyarakat, Pelaku Raup Ratusan Juta, Sudah Suntik 1.085 Orang

"Salah satu dokter yang bertugas di Dinas Kesehatan Sumut," ucap Aris.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut, oknum ASN yang ditangkap bertugas di Dinkes Sumut, dan ASN lembaga pemasyarakatan.

Mereka diduga menyalahgunakan vaksin Covid-19. Kini aparat kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved