KABAR GEMBIRA Gaji Ke-13 PNS Dibayar Lebih Awal, Rincian Besaran Potongan Gaji ke-13
Kabar Gembira untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).Pemerintah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ke-13
TRIBUN-MEDAN.com - Kabar Gembira untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ke-13.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.
• Boy William Sindir Artis Numpang Foto di Jet Pribadi, Maia Estianty Langsung Balas, Syahrini Disorot
Hal itu juga ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce.
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
• HARTA KEKAYAAN Firli Bahuri dan 4 Pimpinan KPK yang Dilaporkan 75 Pegawai KPK, Siapa Terkaya
Adapun subyek penerimanya yaitu:
- PNS
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Penerima Pensiun/Tunjangan
Baca juga: BEREDAR Info Penerimaan CPNS Kemenkumham Bukan Resmi, Waspada Penipuan
Baca juga: Jadi Pihak yang Menggugat Cerai Alvin Faiz, Larissa Chou Dapat Banyak Dukungan Netizen
Rincian besaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2021
Dikutip dari PP No.63/2021, berikut daftar besaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2021 bagi CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:
1. Gaji pokok
Gaji pokok adalah gaji pokok yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.