Laporan Keuangan Pemprov Sumut Dapat Opini WTP, BPK Ingatkan Soal Kegiatan Penanganan Pandemi

Pemprov Sumatera Utara kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020.

Penulis: Indra Gunawan |
Istimewa
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (tiga kiri) menerima dokumen dari BPK RI dalam Sidang Paripurna di DPRD Sumut, Senin (24/5/2021). Sumut memeroleh Opini WTP untuk ketujuh kali. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di DPRD Sumut, Senin (24/5/2021). 

Opini WTP itu merupakan yang ketujuh kali diterima Pemprov Sumut.

Namun Opini WTP itu bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan Pemprov Sumut sudah terbebas dari adanya tindakan kecurangan. 

Beberapa rekomendasi yang menjadi catatan BPK, di antaranya yakni, kepada Inspektorat agar meminta penyedia menyerahkan bukti pertanggungjawaban terkait kegiatan penanganan Pandemi Covid-19, sekaligus memproses pengembalian jika ada kelebihan pembayaran ke kas daerah. 

"Begitu juga kepada pada kepala OPD untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan barang di lapangan, serta menyelesaikan tindak lanjut hasil putusan PK MA atas imbalan bunga Pajak Air Permukaan PT Inalum," kata anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar.

Selain itu, BPK juga menyoroti peningkatan infrastruktur jalan sesuai RPJMD 2019-2023 yang menargetkan capaian indikator kinerja jalan provinsi dalam kondisi mantap. 

Karenanya lembaga ini merekomendasikan agar Pemprov Sumut dapat menyusun dokumen jalan memadai, indikator penentuan skala prioritas sekaligus pedoman monitoring dan evaluasi (Monev) dan menyusun pemeliharaan jalan sebagai prioritas tertinggi dalam penanganan jalan, berikut rencana evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan.

"Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemprovsu, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Meski demikian, permasalahan tersebut tidak memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan," ujarnya.

Sedangkan raihan WTP, berdasarkan pemeriksaan terhadap laporan keuangan, dapat diberikan opini atas kewajaran penyajian LKPD, yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. 

Adapun kriterianya yakni penerapan standar akuntansi pemerintahan, pengungkapan yang cukup, efektivitas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Sumut, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Sumut. Dengan demikian, Pemprov Sumut telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan Opini WTP untuk yang ke-tujuh kalinya," sebutnya.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan apresiasi kinerja dan dukungan semua pihak sehingga Pemprov menerima penghargaan dalam hal pengelolaan keuangan. 

Dengan demikian seluruh jajaran Pemprov Sumut akan bersemangat untuk berbuat lebih baik di masa mendatang, termasuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.

"Tadi kami sudah bicara dengan Pak Wakil Gubernur dan seluruh jajaran. Kami akan segera evaluasi untuk memperbaiki dan menjalankan rekomendasi BPK di masa mendatang. Yang pasti, ke depan harus lebih baik dari sekarang," sebut Edy. (ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved