Kasus Sabu 40 Kg di Ban Serep

Mula Terkuak Sabu di Ban Serep Mobil hingga Ancaman Hukuman Mati atas Hery

Tidak hanya itu, karena berniat mengelabui petugas, mobil yang digunakan pun yang sudah dimodifikasi.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memaparkan penangkapan kurir sabu, MH alias Henry, di Kantor Polrestabes Medan, Senin (24/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribun-Medan/ Fredy Santoso

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 40 Kilogram di Jalan Binjai KM 15 Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Rabu (24/4/2021).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, tersangka membawa narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh Cina dari dalam sebuah mobil Kijang Inova warna Hitam BK 1982 NC.

Tidak hanya itu, karena berniat mengelabui petugas, mobil yang digunakan pun yang sudah dimodifikasi.

"Tersangka membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi dan meletakkan narkoba di bagian bawah ban serep mobil," katanya saat melakukan konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (24/5/2021).

Penangkapan terhadap tersangka MH alias Herry merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana petugas sudah menangkap tersangka MJ dan IS pada tanggal 10 April dengan barang bukti sabusabu seberat 3 Kilogram.

Selain itu, petugas kembali mengamankan tersangka lainnya yakni ES dengan barang bukti Sabu seberat 75 gram di Kecamatan Medan Timur.

Sampai saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka lainnya yang diduga merupakan jaringan Internasional.

"Tersangka kita kenakan dengan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.

(Cr25/ Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved