Polemik Nonaktif Pegawai KPK

REAKSI KPK Setelah Novel Baswedan dkk Adukan Pimpinan KPK soal TWK ke Komnas HAM

Novel Baswedan dan 74 pegawai nonaktif lainnya yang melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia ke KOmnas HAM

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Foto: Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

 Pegawai tetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia Memanggil 1-12 buka suara soal polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka membuat surat terbuka mendukung 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK.  

Para pegawai Indonesia Memanggil 1-12 tersebut menolak keberlakuan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021.

"Kami menolak keberlakuan SK Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021 tersebut," tulis para pegawai dalam suratnya yang diterima Tribunnews.com, Senin (24/5/2021).

 JOKOWI Diminta Komnas HAM Perintahkan Semua Anak Buah Terbuka, TWK 75 Pegawai KPK Janggal

Penolakan dikarenakan SK tersebut dianggap tidak memuat ketentuan perundangan yang lengkap dan perintah yang tercantum didalamnya, pun tidak dikenal dalam ketentuan kepegawaian KPK.

Pegawai Indonesia Memanggil 1-12 juga meminta pimpinan KPK agar mengikuti amanat perundangan untuk mengalihkan status kepegawaian seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK menjadi ASN sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, serta Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang telah dibacakan pada 4 Mei 2021.

"Kami meminta kepada Dewan Pengawas KPK untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dalam penerbitan Surat Keputusan Pimpinan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata pegawai.

Baca juga: Bersurat ke Jokowi, 73 Guru Besar Anggap Ketua KPK Firli Bahuri Cs Rintangi Penyidikan

Mereka turut menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menegaskan bahwa proses peralihan pegawai KPK menjadi bagian dari pegawai ASN seharusnya mentaati amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 serta Keputusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.

"Kami menegaskan bahwa sampai dengan saat ini, beragam upaya penghentian kegiatan pemberantasan korupsi telah berulang kali dilakukan oleh berbagai pihak dengan beragam cara, oleh karenanya saat ini kami akan tetap melaksanakan perintah Undang-Undang untuk tetap melaksanakan pemberantasan korupsi di Indonesia," tegas pegawai.

Baca juga: SIAPA ARTIS JEDUN Dikaitkan dengan Ustaz Jefri Al Buchori Istri Ketiga, Umi Pipik Jawab Tudingan

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama 

REAKSI KPK Setelah Novel Baswedan dkk Adukan Pimpinan KPK soal TWK ke Komnas HAM

ARTIKEL LAIN TERKAIT Polemik Nonaktif Pegawai KPK

ARTIKEL LAIN TERKAIT KPK

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved