News Video
REKAMAN CCTV Uang di Kotak Infaq Digondol Maling, Pelaku Ditangkap Saat Minum Tuak
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi akhirnya mengamankan pencuri uang di kotak infaq Masjid Raya Kota Tebingtinggi.
Penulis: Alija Magribi |
Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi akhirnya mengamankan pencuri uang di kotak infaq Masjid Raya Kota Tebingtinggi yang terjadi pada Minggu (18/4/2021) lalu.
Belakangan diketahui, pelaku adalah ASL alias Salim (38) warga Sektor V, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Penangkapan Salim yang mencongkel kotak Infaq Masjid Raya Kota Tebingtinggi tak lepas dari ciri-ciri-nya yang terekam CCTV Masjid Raya Tebingtinggi.
Saat itu, Salim masuk ke masjid dengan menutup wajahnya mengenakan kain.
Ia terlihat memakai celana pendek dan kaos gelap. Beberapa kali ia melirik ke kiri dan kanan untuk melihat kondisi masjid saat subuh, yang selanjutnya melakukan aksi pencongkelan kotak Infaq.
KBO Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Budi Sihombing mengatakan, pihaknya kemudian mendapat laporan dari pengurus Badan Kenaziran Masjid (BKM) atas hilangnya uang yang ada di kotak infaq tersebut.
"Minggu tanggal 18 April 2021 sekira pukul 03.15 WIB di Masjid Raya Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, telah terjadi pencurian kotak amal, kemudian dilaporkan ke Polres," katanya.
Selanjutnya ujar Budi, penyelidikan dilakukan dan pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 23.30 WIB, Tim Elang Sakti melakukan Penangkapan terhadap pelaku pencurian kotak amal Mesjid Raya kota Tebingtinggi itu.
"Pelaku diketahui berada di warung tuak Jalan bakti sedang minum tuak," katanya seraya menyebut pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun.
Pelaku berhasil diamankan tim Elang Sakti lanjut melakukan pencarian barang bukti berupa pakaian pelaku saat mencuri. kemudian pelaku dan barang bukti berupa pakaiannya dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Motifnya untuk biaya hidup, mau cari uang yang gampang," terang Budi kepada Tribun Medan, Selasa (25/5/2021) sore.
(Alija)