Sidang Pemalsuan Oli, Distributor Aceh-Sumut Mengaku Penjualan Turun Puluhan Ribu Kotak

Terjadi penurunan omset Unioil sekitar 58.940 kotak per bulan untuk di daerah distribusi Aceh dan Sumatera Utara

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Terdakwa jual beli oli palsu, Wendy Kartono, disidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/5/2021). Windy didakwa memalsukan oli merek Unioil. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perkara pemalsuan oli merek Unioil dengan terdakwa Wendy Kartono, Kamis (27/5/2021)

Akibat perbuatan lelaki 37 tahun itu, perusahaan resmi selaku distributor oli itu rugi karena mengalami penurunan penjualan hingga ribuan kotak oli per bulan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delviyanti dalam dakwaannya mengatakan, aksi terdakwa diketahui pada Juli 2020.

"Berawal dari adanya penemuan oli merek Unioil yang diduga palsu di perusahaan jasa ekspedisi Kalimantan yang terletak di Jalan Irian Barat, Percut Seituan," kata Jaksa di hadapan Hakim Ketua, Saidin Bagariang.

Dikatakan Jaksa, pada 12 Agustus 2020, selaku Karyawan PT Dirgantara Mitra Mahardi Jakarta selaku distributor resmi oli merek tersebut untuk wilayah Banda Aceh dan Sumatera Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan barang bukti ratusan kotak oli Unioil dengan harga yang tidak sesuai.

"Terdakwa mengakui jika barang yang ditemukan di ekspedisi Kalimantan berupa minyak pelumas merek Unioil tersebut adalah milik terdakwa, yang terdakwa beli dari seorang sales freelance yang menawarkan kepada terdakwa bernama Rendi (belum tertangkap)," sebut jaksa.

Kemudian setelah  memesan oli tersebut, terdakwa mengambilnya langsung di pergudangan dan menyuruh saksi Octo Ali  yang merupakan karyawannya untuk membayar secara tunai kepada karyawan Rendi. 

Oli tersebut, lanjut jaksa,  diduga minyak pelumas atau oli palsu yang memiliki persamaan pada keseluruhan mereknya yaitu Unioil. Harga yang dijual juga berbeda dengan harga aslinya.

"Terdakwa patut menduga jika yang terdakwa perdagangkan adalah hasil dari tindak pidana karena terdakwa membeli dengan harga di bawah pasaran," ujar jaksa.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut  PT. Dirgantara Mitra Mahardi selaku distributor resmi oli, mengalami penurunan omset penjualan dari yang biasa terjual di tahun 2017 sekitar 180.858 kotak dan penjualan di tahun 2018  turun menjadi 164.694 kotak dan di tahun 2019 menjadi 137.082 kotak.

 "Sehingga terjadi penurunan omset sekitar 58.940 kotak per bulan untuk di daerah distribusi Aceh dan Sumatera Utara," urai jaksa.

Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Jo. Pasal 100 ayat (1) UU RI  Nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. (cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved