News Video
Soal Rapid Tes Antigen Drive Thru Digrebek, Polisi Sebut Karena Limbah Medis
Polrestabes Medan menjelaskan alasan penggrebekan pos layanan Rapid Tes Antigen Drive Thru yang dilakukan pada Selasa (25/5/2021) karena limbah medis.
Soal Rapid Tes Antigen Drive Thru Digrebek, Polisi Sebut Karena Limbah Medis, Ini Penjelasannya
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polrestabes Medan menjelaskan alasan penggerebekan pos layanan Rapid Tes Antigen Drive Thru yang dilakukan pada Selasa (25/5/2021).
"Awal mula penindakan itu dari kabarnya limbah-limbah medis yang tidak diambil. Jadi ada prosedur yang dilakukan kalau terkait limbah itu gak boleh dari 24 jam itu sudah harus diambil. Nah ini sudah berhari-hari," kata Waka Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Rafles Langgak Putra Marpaung kepada Tribun Medan, Rabu (26/5/2021).
Dia mengatakan dari kabar tersebut kepolisian melakukan penyelidikan. Ternyata, lanjutnya, untuk masalah limbahnya, dari keterangan itu seminggu sekali diambil.
"Nah ini yang sedang kami dalami. Nanti kami sampaikan perkembangannya," sebutnya.
"Terkait yang beredar adalah sudah ada izin dari instansi terkait. Yang bisa saya sampaikan sampai saat ini kami hanya menerima itu adalah surat tidak keberatan. Tidak lazim sebagaimana biasanya terkait usaha-usaha yang lain," sambungnya.
Ia pun menjelaskan pihaknya sedang memintai keterangan dari pihak yang mengeluarkan surat tidak keberatan tersebut.
Saat ditanya apakah sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka, ia katakan, "Belum karena ini masih penyelidikan. Besok kami akan percepat prosesnya. Kamu besok akan pertanyakan kepada pihak-pihak yang mengeluarkan surat tidak keberatan tersebut," ujarnya.
Sampai saat ini diketahui ada empat orang yang sedang diperiksa oleh Polrestabes Medan.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Medan gelar penggerebekan penyelenggaraan Rapid Tes Antigen di samping Lapangan Merdeka, Kota Medan, Sumatra Utara, Selasa (25/5/2021) sore.
Amatan Tribun Medan, sejumlah petugas kepolisian terlihat melakukan pemeriksaan di depan pintu masuk administrasi pendaftaran Rapid Tes Antigen.
Setelah itu, kepolisian pun langsung mengamankan barang bukti beberapa komputer yang berisikan data - data serta beberapa alat Rapid Tes Antigen.
Kanit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Aryya Nusa Hindrawan mengatakan sampai saat ini legalitas dari pihak penyelenggara masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Saat ditanya apakah alat - alat yang diamankan akan dibawa ke Polrestabes Medan, ia membenarkannya dan hanya beberapa peralatan yang diangkut.
"Kalau dugaan sementara pelanggaran protokol kesehatan. Untuk penyelengara kami himbau agar tidak dibuka dulu," sebutnya.
Saat ditanyakan apakah operasi kepolisian tersebut pengembangan vaksin jual beli di Polda Sumut? Ia menyebutkan sementara masih selidiki.
"Alat yang diamankan Rapid Tes Antigen dan limbahnya," tegasnya.
Tampak juga petugas mengamankan beberapa kotak yang diduga merupakan alat rapid tes serta tong berwarna biru yang diduga berisikan limbah rapid tes. Sampai saat ini lokasi tersebut pun ditutup sementara.
(cr8/tribun-medan.com)