AKHIRNYA Dewas KPK Pecat Penyidik AKP Robin terkait Suap Tanjungbalai, Azis Syamsuddin Hadiri Rapat
AKP Robin penyidik KPK yang terlibat kasus suap penanganan perkara korupsi yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MS).
TRIBUN-MEDAN.com- Dewas KPK memberhentikan penyidik asal Polri Steppanus Robin Pattuju secara tidak terhormat.
Demikian disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan sidang putusan pelanggaran etik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
"Menghukum terperiksa (Steppanus Robin Pattuju) dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," ucap Tumpak.
Baca juga: CARA CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI & BNI, Silakan Cairkan Bawa KTP
Tumpak memaparkan, Robin menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyelewengkan tanda pengenal insan komisi.
"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Undang-Undang Dewas Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku," jelas Tumpak.
Robin sendiri merupakan penyidik KPK yang terlibat kasus suap penanganan perkara korupsi yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MS).
• ANCAMAN KERAS Megawati pada Kader PDIP Ogah Jadi Petugas Partai: Out saja, Mundur
Selain Stepanus dan Syahrial, KPK juga menjerat Maskur Husain (MH) selaku pengacara dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menduga Robin bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Robin.
Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Robin hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Dari uang yang telah diterima oleh Robin dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Robin dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.
Belakangan, perkenalan Robin dengan Syahrial terjadi setelah keduanya dipertemukan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terlihat menghadiri rapat paripurna DPR pada Senin (31/5/2021).

Baca juga: INFO TERBARU CPNS 2021 Formasi CPNS Kejaksaan Dibuka untuk Lulusan SMA/Sederajat, D3
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Pantauan Tribunnews di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, saat Puan membuka rapat, Azis duduk sebelah kanan Puan.
Di sebelah kanan Azis terlihat Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel.
"Menurut data dari Kesetjenan, daftar hadir dalam kesempatan hari ini adalah 62 fisik, 285 virtual sehingga sudah mencapai forum 348 orang anggota," kata Puan membuka rapat.
"Dengan demikian forum telah tercapai dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI," lanjutnya.
Namun, setelah rapat dibuka oleh Puan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, tampak Azis keluar dari Ruang Rapat Paripurna.
Diketahui rapat tersebut mengagendakan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2022.
Diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret
kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.
KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.
Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.
Setelah nama Azis terseret kasus tersebut, tercatat Azis absen menghadiri rapat paripurna DPR RI sebanyak tiga kali.
• Pegawai KPK Ditawari Jadi Istri Kedua oleh Pewawancara TWK , Tri Lapor Pelecehan ke Komnas Perempuan
• BERITA KPK HARI INI - Komnas HAM Dalami Pemeriksan 6 Pegawai KPK terkait Masalah TWK
(TRIBUNNEWS.com/TRIBUN-MEDAN.com)
Dewas KPK Pecat Penyidik AKP Robin terkait Suap Tanjungbalai, Azis Syamsuddin Hadiri Rapat