DIBAKAR Api Cemburu hingga Nekat Sambangi Rumah Pacar Pakai Parang, Begini Akhir Kisah Ramdani
Karena dibakar api cemburu, Ramdani Nekat bawa parang ke rumah pacar dan lontarkan kalimat ancaman.
TRIBUN-MEDAN.com - Karena dibakar api cemburu, Ramdani Nekat bawa parang ke rumah pacar dan lontarkan kalimat ancaman.
Kini akibat perbuatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menghukumnya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan (21 bulan) penjara.
"Menyatakan Terdakwa Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Senjata tajam. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan," vonis hakim Ketua Dominggus Silaban sebagaimana ditelusuri Tribun-medan.com, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, Selasa (1/6/2021).
Majelis hakim menilai, lelaki 34 tahun itu terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Sajam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.
Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando Agus Hakim yang meminta supaya terdakwa Ramdani dihukum pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, Jaksa menghadirkan saksi korban, Blandina Tioria Hutagalung yang merupakan kekasih terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Blandina mengatakan perkara itu bermula pada Kamis 22 Oktober 2020 lalu, sekira pukul 01.00 WIB, saat terdakwa Ramdani datang ke rumahnya sambil membawa parang dan menggedor-gedor pintu rumahnya.
"Dia ke rumah malam-malam, digedor-gedornya rumah saya, dia mau masuk, ya saya gak mau, takut. Katanya kalau gak kau buka pintu kubunuh kau sama bapak kau," ungkapnya.
Karena Blandia merasa takut, lantas ia pun menghubungi abang terdakwa, namun abang terdakwa malah menyuruhnya untuk melaporkan perbuatan adiknya itu, ke polisi.
"Saya hubungi abangnya, kata abangnya hubungi saja kantor polisi," kata Blandia.
Selanjutnya, hakim ketua pun menanyakan hubungan antar keduanya.
Blandia pun mengakui kalau mereka berdua berstatus pacaran.
"Pacaran pak," katanya.
Tidak hanya itu ia juga mengungkapkan kalau selama menjalin hubungan terdakwa Ramdani pernah memukul dan menendangnya.
"Kami pacaran pak, dia bilang cemburu sama saya. Pernah juga dia mukuli saya, ditunjang, tapi kalau ngancam pake parang baru itu," ucapnya.
Lantas, hakim pun menanyakan kepada terdakwa Ramdani, apakah benar semua kesaksian dari kekasihnya itu.
Tanpa berpanjang lebar, Ramdani pun tidak membantah dan membenarkan hal tersebut, ia bahkan mengakui perbuatan tersebut ia lakukan karena cemburu pada kekasihnya. Namun ia mengaku tidak ada niat membunuh
"Cemburu karena curiga (selingkuh) pak," kata Ramdani.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menuturkan perkara itu bermula saat terdakwa memanggil saksi korban Blandia, dan meminta agar pintu segera dibuka. Lalu saksi korban Blandia hanya diam saja dan tidak menjawab terdakwa
"Blandia tidak keluar membukakan pintu karena takut, lalu saksi korban mengintip terdakwa dari jendela kamar mandi, lalu terdakwa mengatakan “ngapain kau datang“ lalu terdakwa mengeluarkan 1 bilah parang dari belakang bajunya, sambil mengacungkan parang tersebut mengatakan "kau buka pintu ini kalau gak ku bunuh, ku congkel pintu garasimu" mendengar hal tersebut terdakwa berlari ke arah dapur dan menutup pintu," kata JPU.
Selanjutnya kata JPU, terdakwa ke ruang tamu dan mengambil kayu, lalu mencongkel pintu garasi saksi korban Blandia menggunakan kayu tersebut, lalu terdakwa berhasil masuk ke dalam garasi saksi korban Blandia.
"Terdakwa menjerit sambil mengatakan “ Buka Din, Buka Din” dan sekira pukul 09.00 WIB datang petugas polisi ke rumah saksi korban Blandia Tioria Hutagalung, dan langsung menangkap, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Deli Tua guna proses selanjutnya," pungkas JPU.
(cr21/tribun-medan.com)