DIPECAT KPK, AKP Robin yang Diduga Terima Suap 1,6 Miliar Berpeluang Kembali Bekerja di Polri

Penyidik AKP Robin yang dipecat dewas KPK karena diduga menerima uang suap 1,6 miliar.AKP Robin berpeluang bekerja kembali ke institusi Polri.

Editor: Salomo Tarigan
istimewa via tribunjakarta
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono 

- Penyidik AKP Robin yang dipecat dewas KPK karena diduga menerima uang suap 1,6 miliar

- AKP Robin berpeluang bekerja kembali ke institusi Polri.

TRIBUN-MEDAN.com - Polri membuka peluang menerima kembali AKP Stepanus Robin Pattuju yang telah dipecat secara tidak hormat sebagai penyidik KPK usai terlibat kasus suap Rp1,6 miliar.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memeriksa status keanggotan AKP Robin.

Jika masih berstatus anggota aktif, maka AKP Robin akan kembali ke institusi Polri.

"Nanti kita cek dari dewas KPK, kalau memang yang bersangkutan masih bekerja di polisi ya tetap bekerja di polisi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Oknum Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, Senin (30/5/2021). AKP Robin akhirnya diberhentikan tidak hormat melalui sidang pelanggaran Kode Etik karena diduga menerima suap Rp 1,6 Miliar terkait kasus korupsi Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial
Oknum Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, Senin (30/5/2021). AKP Robin akhirnya diberhentikan tidak hormat melalui sidang pelanggaran Kode Etik karena diduga menerima suap Rp 1,6 Miliar terkait kasus korupsi Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Nanti kita lihat dulu suratnya, nanti akan ada tindak lanjut dari kepolisian," pungkasnya.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp1,6 miliar.

"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Suap itu diterima dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Saat Robin menerima suap itu, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai masih berstatus penyelidikan.

Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

BERITA TERBARU CPNS 2021 - Kapan Pendaftaran CPNS Dibuka, BKN Jelaskan Penyebab Pendaftaran Ditunda

Minta Maaf

Penyidik asal Polri yang diperbantukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju menyampaikan permintaan maaf kepada lembaga antirasuah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved