Eks Wali Kota Medan Rahudman Dibebaskan Tengah Malam, Disambut Pendukung dan Kerabat

Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap akhirnya menghirup udara bebas. Ia dieksekusi bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan, Senin malam

Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri
Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap saat dieksekusi bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan, Senin (31/5/2021) malam. (Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri) 

Peebuatannya Tidak Dinilai Sebagai Tindak Pidana

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap akhirnya menghirup udara bebas. Ia dieksekusi bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan, Senin (31/5/2021) malam.

Rahudman tampak menggunakan peci hitam dan baju kemeja biru saat menandatangani berkas eksekusinya di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap saat dieksekusi bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan, Senin (31/5/2021) malam. (Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri)
Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap saat dieksekusi bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan, Senin (31/5/2021) malam. (Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri) (Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri)

"Proses pengeluaran terpidana Rahudman Harahap dari Lapas Tanjung Gusta Medan berlangsung aman, dan pihak keluarga menjemput Rahudman Harahap bersama para pendukung dan kerabat," Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati Sumut) Sumanggar Siagian.

Dikatakannya bahwa eksekusi tersebut dileksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021 an. Rahudman.

Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap saat dieksekusi bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan, Senin (31/5/2021) malam. (Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri)
Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap saat dieksekusi bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan, Senin (31/5/2021) malam. (Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri) (Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri)

"Adapun amar putusannya menyatakan terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya akan tetapi tidak merupakan tindak pidana, melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolnging),

Memerintahkan Penuntut Umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana," katanya.

Sumanggar memgatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat

"Rahudman Harahap dieksekusi bebas dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare tahun 2015, kasus yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie itu ditangani oleh Kejaksaan Agung RI. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 185 miliar," beber Sumanggar.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved