Lurah Kedai Durian Tangkap Basah Warga Buang Sampah di Tempat Terlarang
Dua orang warga tertangkap basah saat hendak membuang sampah di Jalan Stasiun, Lingkungan V, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.
Laporan Wartawan Tribun-Medan, Almazmur Siahaan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua orang warga tertangkap basah saat hendak membuang sampah di Jalan Stasiun, Lingkungan V, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.
Peristiwa itu terjadi beberapa hari yang lalu, saat Kepala Lingkungan V, Ade Hendrawan bersama warga lainnya berjaga di posko penjagaan di lokasi penumpukan sampah.
Dalam video tersebut, pelaku mengaku sudah minta maaf dan hendak pergi dari lokasi.
Tetapi, untuk memberikan efek jera, Ade merekam kejadian itu dan meminta kartu tanda pengenal (KTP) kedua warga tersebut.
"Saya perlu bukti, sini KTP kalian, biar kalian tobat. Besok KTP kalian ambil di kantor lurah saja," ujar Ade.
Tapi, kedua warga tersebut bersikeras tidak mau memberikan KTP nya.
Percekcokan itu terus berlangsung selama kurang lebih dua setengah menit.
Dua warga itu pun pergi sambil marah-marah kepada Ade. Ade pun akhirnya membiarkan mereka pergi sambil terus merekam.
Lurah Kedai Durian, Rizki Hari Adam Lubis mengatakan, penumpukan sampah tidak seperti dulu lagi karena sudah rutin dibersihkan.
"Tumpukan sampah sudah tidak ada. Hanya saja pemilik tanah yang di samping bangunan ujung sampai saat ini masih menerima sampah langganannya. Sudah berulang kali kmi ingatkan dan kemarin juga sudah disurati untuk tidak menjadikan tanahnya sebagai tempat pembuangan sampah," ujar Rizki, Selasa (1/6/2021).
Pemilik tanah menerima sampah dan barang bekas dari warga. Oleh sebab itu, Kepala Lingkungan V rutin mengadakan posko penjagaan, karena kebanyakan warga membuang sampah sewaktu malam hari.
Zulfakhri, Camat Medan Johor mengatakan, kebanyakan warga yang membuang sampah di lokasi tersebut adalah warga dari Kabupaten Deliserdang.
Ia juga mengatakan, jika pemilik tanah masih saja menerima warga membuang sampah di lokasi tersebut, ia akan bertindak tegas dengan memerintahkan Satpol PP untuk menutup tempat itu.
"Lurah sudah beri teguran melalui surat resmi minggu lalu. Kalau masih membandal kita akan tindak dengan Satpol PP untuk menutup tempat tersebut," kata Zulfakhri.
Sementara, untuk warga yang ketahuan membuang sampah di lokasi tersebut hanya bisa diberi teguran dan harus membawa kembali sampahnya. (cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tumpukan_sampah_kedai_durian.jpg)