Pembunuh Rianto Simbolon Lolos dari Hukuman Mati, Ini Hukuman Justianus Simbolon Cs
Enam terdakwa kasus pembunuhan tokoh adat Rianto Simbolon lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Tariden Turnip
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Lima terdakwa kasus pembunuhan tokoh adat Rianto Simbolon lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU dalam sidang putusan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Rabu (2/6/2021).
Majelis hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu dengan hakim anggota Evelyn Napitupulu dan Irene Sari M Sinaga menjatuhkan vonis 19 tahun penjara pada lima terdakwa: Tahan Simbolon, Bilhot Simbolon, Parlin Sinurat, dan Pahala Simbolon.
Sedangkan terdakwa Justianus Simbolon divonis lebih lama setahun yakni 20 tahun penjara.
"Untuk hal ini Tahan Simbolon terbukti secara sadar melakukan tindak pidana pembunuhan dan ikut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana disampaikan dalam dugaan primer, menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun," ujar Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari yang dijatuhkan," sambungnya.
Lalu majelis hakim membacakan putusan hukuman terhadap terdakwa Justianus Simbolon.
"Untuk hal ini Justianus Simbolon terbukti secara sadar melakukan tindak pidana pembunuhan dan ikut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana disampaikan dalam dugaan primer, menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun," ujarnya.
Kemudian majelis hakim membacakan putusan untuk terdakwa Bilhot Simbolon dan terdakwa lain.
"Untuk hal ini terdakwa Bilhot Simbolon terbukti secara sadar melakukan tindak pidana pembunuhan dan ikut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana disampaikan dalam dugaan primer, menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun," terangnya.

Setelah membacakan vonis pada keenam terdakwa, baik terdakwa dan penasehat hukum korban menyatakan pikir-pikir selama selama 7 hari.
Dalam sidang tuntutan, Jumat (30/04/2021), JPU Chrispo Simanjuntak SH menuntut Justianus Simbolon dihukum penjara 20 tahun, sementara Bilhot Simbolon, Pahala Simbolon, Tahan Marlundak Simbolon, dan Parlin Sinurat dituntut penjara masing-masing 19 tahun.
JPU dengan yakin menuntut para pelaku dengan pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menanggapi tuntutan JPU, hukum keluarga almarhum Rianto Simbolon, Dwi Ngai Sinaga mengaku kecewa.
"Harusnya, para tersangka dijatuhkan hukuman mati khusus pelaku utama atau otak pelaku dari rencana pembunuhan ini," kata Dwi yang didampingi Bennri Pakpahan, Sabtu (1/5/2021) malam.
Merujuk dari Pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, kata Dwi sudah selayaknya para pelaku dijatuhkan hukuman mati. Dwi berharap Majelis Hakim bisa dapat jeli merujuk kepada pasal yang sudah ada.
Seperti sebelumnya, kata Dwi, sejak awal kasus ini bergulir publik telah mengetahui para pelaku dikenakan hukuman setimpal. Termasuk ketika kasus ini ditangani oleh Polda Sumut.
"Bagaimana pun kita harus memahami kasus ini benar-benar mencuri perhatian publik secara nasional .Para Hakim dan Jaksa harusnya memiliki empati dan perasaan dengan melihat nasib ke 7 anak almarhum Rianto Simbolon yang kini harus menjadi ayah sekaligus ibu di masa perjalanannya kehidupannya," terang Dwi.
Dwi memambahkan, hak para anak korban sebagai anak sudah benar-benar hilang dan diambil secara paksa oleh para pelaku.
"Bagaimana ini bila anak kita dimana perasaan empati dan nurani kita,"tambah Dwi.

Ia juga memberikan alasan bahwa para pelaku secara tidak langsung sudah menghilangkan paksa hak dan tumbuh kembangnya anak. Juga kata Dwi, bahwa dirinya bukan semata-mata bernafsu memenjarakan orang, namun demi tegaknya keadilan untuk tujuh orang anak korban yang masih kecil sudah menjadi yatim piatu.
"Apakah para penegak hukum di PN Negeri Balige tidak melihat akibat tindakan para pelaku 7 orang anak yang sudah yatim kehilangan kasih sayang dengan tanpa disadari para pelaku akibat perbuatan yang berdarah dingin masa depan anak-anak itu hilang, termasuk untuk mendapatkan hak sebagaimana mana anak-anak lainnya," tegas Dwi.
"Jadi tegas sekali lagi kita sampaikan kita kecewa dengan tuntutan ini, karena JPU seharusnya mempertimbangkan perencanaan para pelaku sudah sampai tiga kali dengan skenario yang begitu matang dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati. Dan aparat kepolisian tegas menyatakan pelaku dijerat hukuman mati," sambung Dwi lagi.
Dwi menambahkan, bahwa dirinya dan rekan bukan semata-mata untuk memenjarakan orang, tapi demi tegaknya keadilan. Di mana tujuh orang anak yang masih kecil sudah menjadi yatim piatu.
Dwi berharap agar Pemkab Samosir tidak melakukan diskriminasi terhadap ke 7 anak almarhum Rianto Simbolon.
"Dari sejak awal kasus ini kita tetap mendesak agar Pemkab Samosir jangan melakukan tindakan diskriminasi. Sebagai bagian perpanjang tangan pemerintah kita mendesak agar Pemkab Samosir bisa memenuhi kebutuhan ke 7 anak almarhum baik sandang maupun pangan jangan ada pembiaran.Perlu digaris bawahi dari awal kasus ini Pemkab Samosir seakan berdiam diri, tanpa peduli," ucap Dwi.

Dendam Lama dan Persoalan Tanah
Motif pembantaian Rianto Simbolon adalah dendam dan masalah tanah.
Kapolres Samosir, AKBP M Saleh menjelaskan, bahwa para tersangka dengan korban memiliki persoalan tanah.
Selain itu, ada dendam lama antara korban dan pelaku.
"Jadi para tersangka dendam, alasannya orang tua korban pernah membunuh orang tua tersangka pada permasalahan yang sudah lama," ujar Saleh.
Para pelaku pembunuhan raja adat di Samosir, Rianto Simbolon, memeragakan 12 adegan pada rekonstruksi lanjutan pada Desember 2020 lalu.
Keenam pelaku itu adalah Bilhot Simbolon (27), Tahan Simbolon (42), Parlin Sinurat (42), Justianus Simbolon (60), dan Pahala Simbolon (24), dan Erikson Simbolon (DPO).
Berikut rincian adegan demi adegan dalam rekonstruksi lanjutan yang digelar Polres Samosir bersama Polda Sumut:
Adegan Pertama
Pada hari Minggu (9/8/2020) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Ronggur Nihuta, tersangka Bilhot Simbolon memantau dan melihat korban Rianto Simbolon keluar dari warung.
Lalu tersangka Bihot Simbolon menghubungi tersangka Parlin Sinurat melalui handphone dengan mengatakan bahwa Rianto Simbolon sudah naik dari arah Pangururan ke Ronggur Nihuta.
“Tersangka Tahan Simbolon menunggu korban di depan Gereja Advent, tepatnya di pinggir Jalan Lintas Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir," ungkap Kanit II Buncil Direskrimum Polda Sumut Kompol TP Butarbutar saat usai rekonstruksi lanjutan pada hari ini, Kamis (3/12/2020).
Adegan Kedua
Korban Rianto Simbolon mengendarai sepeda motornya dari arah Pangururan menuju Ronggur Nihuta.
Tersangka Pahala Simbolon, yang mengendarai sepeda motor, melaju kencang mendekati Rianto Simbolon.
Sepeda motor yang digunakan oleh Pahala Simbolon adalah BK 6593 US melaju dari arah berlawanan.
Saat mendekati sepeda motor korban, tersangka Pahala Simbolon melompat ke arah sebelah kiri dan melepaskan sepeda motornya ke arah korban.
“Sehingga sepeda motor korban dan tersangka tabrakan dan mengakibatkan korban terjatuh," lanjut Kompol TP Butarbutar.
Adegan Ketiga
Tersangka Pahala Simbolon langsung berdiri di dekat sepeda motornya dan saat itu juga tersangka Parlin Sinurat dan Tahan Simbolon berteriak agar Rianto Simbolon dibunuh.
Tersangka Pahala Simbolon langsung mengambil pisau dari pinggang sebelah kirinya dan mencabut pisau tersebut dari sarungnya.
Lalu berjalan menghampiri korban, dan dalam keadaan posisi jongkok tersangka Pahala Simbolon langsung menusuk sekitar bagian dada dan rusuk sebelah kiri korban sebanyak tiga kali.
“Saat itu tersangka Parlin Sinurat dan Tahan Simbolon berteriak, “Sudah mati?”," ujarnya.
Adegan Keempat
Tersangka Pahala Simbolon menusuk kembali di sekitar bagian dada dan rusuk sebelah kiri korban sebanyak dua kali dengan menggunakan pisau. Saat itu korban masih bergerak.
Lalu, tersangka Tahan Simbolon mengeluarkan sebilah pisau dari dalam kantong jaketnya dan langsung menusuk bagian sekitar dada dan rusuk sebelah kiri korban.
Selanjutnya, tersangka Pahala Simbolon berdiri dan langsung membuang pisau yang digunakannya ke seberang jalan.
Adegan Kelima
Tersangka Tahan Simbolon menusuk korban. Sementara tersangka Parlin Sinurat mendorong sepeda motor milik Tahan Simbolon.
Selanjutnya, tersangka Parlin Sinurat melihat tersangka Pahala Simbolon mencari batu.
"Pahala Simbolon mencari batu di sekitar tergeletaknya korban, tersangka Parlin Sinurat dan Tahan Simbolon melihat tersangka Pahala Simbolon memegang sebuah batu di kedua tangannya. Selanjutnya, batu tersebut dipukulkan ke bagian kepala belakang korban," ungkapnya.
Adegan Keenam
Tersangka Pahala Simbolon pergi, sementara tersangka Tahan Simbolon berjalan ke arah tersangka Parlin Sinurat.
Parlin Sinurat berjalan ke arah posisi kepala korban, sedangkan Tahan Simbolon berdiri di dekat sepeda motornya.
"Tersangka Parlin Sinurat langsung mencabut sebilah pisau dari pinggang sebelah kirinya dan menusuk bagian leher belakang korban dan menusuk sekitar bagian dada dan rusuk sebelah kiri korban," sambungnya.
Adegan Ketujuh
Tersangka Pahala Simbolon berlari ke arah Pangururan dan bertemu dengan tersangka Bilhot Simbolon di tengah jalan.
"Lalu tersangka Bilhot Simbolon bertanya kepada Pahala Simbolon apakah korban sudah mati atau belum. Lalu tersangka Pahala Simbolon dan Bilhot Simbolon berlari menuju rumah tersangka Justianus Simbolon yang berada di belakang warung Bohay untuk bersembunyi," lanjutnya.
Adegan Kedelapan
Tersangka Pahala Simbolon dan Bilhot Simbolon tiba di depan rumah tersangka Justianus Simbolon yang beralamat di Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Pangururan.
"Di perjalanan lahan kosong yang berada di lokasi sekitaran Pintu Zona, tersangka Pahala Simbolon melihat tersangka Bilhot Simbolon membuang sesuatu ke semak-semak," lanjutnya. Ternyata yang dibuang itu adalah pisau.
Adegan Kesembilan
Di perjalanan tersangka Bilhot Simbolon menghubungi tersangka Erikson Simbolon menyampaikan agar mereka dijemput.
"Saat berada di pinggir jalan lintas Kelurahan Pintu Sona, tersangka Pahala Simbolon dan Bilhot Simbolon melihat tersangka Erikson Simbolon melintas dengan menggunakan sepeda motor dan akhirnya memboncengnya," lanjutnya.
Adegan Kesepuluh
Tersangka Pahala Simbolon, Bilhot Simbolon, Erikson Simbolon tiba di rumah Justianus Simbolon.
Adegan Kesebelas
Tersangka Pahala Simbolon mengutarakan bahwa dirinya akan pergi. Tersangka Justianus Simbolon menyuruh tersangka Erikson Simbolon mengantarkan Pahala Simbolon.
Adegan Keduabelas
Tersangka Erikson Simbolon mengantar tersangka Pahala Simbolon ke daerah Tele. Tersangka Pahala Simbolon turun dari sepeda motor dan tersangka Erikson Simbolon pulang ke rumah tersangka Justianus Simbolon. (cr3/tribun-medan.com).