Tertangkap Bawa Sabu 1 Kilo di Jalan Serdang, Yunaidi Divonis 15 Tahun Penjara

Yunaidi, 57 tahun, akan menghabiskan masa tuanya di sel penjara karena jual beli sabu.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Syafril Batubara usai membacakan vonis terhadap Yunaidi, Kamis (3/6/2021). Yunaidi divonis 15 tahun penjara karena kepemilikan narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Yunaidi, 57 tahun, akan menghabiskan masa tuanya di sel penjara karena jual beli sabu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Syafril Batubara menghukum Yunaidi dengan pidana penjara selama 15 tahun. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Warga Amaliun, Medan Area ini terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Menjatuhkan terdakwa Yunaidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara," vonis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/6/2021). 

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan. 

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU Buha Reo Saragi yang semula menuntut dengan pidana yang sama. Atas putusan ini, baik terdakwa melalui panesihat hukumnya maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir. 

Diketahui, pada 14 September 2020, empat petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran sabu di Jalan Serdang, Medan Perjuangan. 

Kemudian, petugas melihat terdakwa yang sedang menunggu pembeli di Jalan Serdang. 

Setelah melakukan interogasi, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 1 kilogram di genggaman terdakwa. 

Diakuinya, terdakwa mendapat sabu itu dari Yasir Arafat.

Petugas pun menangkap terdakwa Yasir Arafat di Jalan Laksana Kelurahan, Kota Matsum II Kecamatan Medan Area.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved