8.000 Calon Jemaah Haji Asal Sumut Gagal Berangkat, Kakanwil Sarankan Uang Jangan Ditarik

Kakanwil Sumut Syahrul Wirda mengatakan, jumlah calon jamaah tersebut merupakan jamaah haji yang batal berangkat pada tahun 2020 lalu.

Tayang:
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas Kemenag melintas di kawasan UPT Asrama Haji Embarkasi Medan, Selasa (2/6/2020). Pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan untuk meniadakan atau membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 ini mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Fredy Santoso

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah membatalkan keberangkatan calon jamaah haji asal Indonesia tahun 2021.

Dampaknya, sebanyak delapan ribu calon jemaah Haji asal Sumatera Utara, resmi batal berangkat haji tahun ini.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kakanwil Sumut), Syahrul Wirda mengatakan, jumlah calon jemaah tersebut merupakan jamaah haji yang batal berangkat pada tahun 2020 lalu.

"Di Sumut itu ada sekitar 8.000 orang yang berangkat," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumut, Syahrul Wirda di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut, di Jalan Gatot Subroto, Medan, pada Jumat (4/6/2021).

Syahrul menerangkan, adapun alasan pemerintah membatalkan pemberangkatan haji tahun ini disebabkan dua hal, yakni pandemi Covid-19 dan belum adanya kesepakatan dengan pemerintah Saudi Arabia.

"Kedua, Arab Saudi sampai saat ini belum menetapkan kebijakan negara yang bisa melaksanakan haji itu," jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumut mengaku telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang alasan terjadinya pembatalan berangkat haji tahun ini.

Ia juga memperbolehkan calon jamaah untuk meminta uangnya kembali. Namun Syahrul meminta kepada masyarakat untuk tetap menahan diri dan tidak menarik uang tersebut karena khawatir jika masyarakat meminta uangnya kembali sulit ketika mendaftarkan diri untuk keberangkatan haji nantinya.

"Uang itu boleh diambil kembali. Tapi sebaiknya jangan diambil, karena tentu akan memperlama proses keberangkatan haji apabila mendaftar kembali," tutupnya.

(cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved