Pemulung dan Disabilitas di Medan akan Didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Utara akan mendaftarkan penyandang disabilitas dan pemulung sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Angel aginta sembiring |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Angel Aginta Sembiring
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Utara akan mendaftarkan penyandang disabilitas dan pemulung sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.
Rencana itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Utara Baharuddin Siagian dalam kunjungan Penyandang Disabilitas, Tuna Rungu dan Yayasan Pemulung di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Utara.
"Kami akan memberikan BPJS Ketenagakerjaan tujuh sampai sepuluh hari mendatang, ayo mendaftar " katanya di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Utara, Kota Medan, Jumat (4/6/2021).
Menurutnya, Disnaker ingin bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan kepada pemulung dan penyandang disabilitas sehingga mereka mendapatkan perlindungan.
"Kita harapkan melalui BPJS Ketenagakerjaan ini mereka bisa dilindungi, BPJS ini memang untuk pekerja non formal, " tuturnya.
"Kita akan mendatangi BPJS agar pemulung dan lainnya didaftarkan, " lanjutnya.
Menurutnya, Hal ini memang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan. Dan melalui kesepakatan bersama tersebut, maka hal pertama yang dilakukan juga dengan menyurati perusahaan.
"Perusahaan bisa memperkerjakan sesuai dengan UU dan menyesuaikan dengan skil yang dimiliki, maka dari situ nantinya bisa dipekerjakan, " tuturnya.
Bahar Siagian juga menyampaikan beberapa syarat bagi pemulung yang ingin diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti syarat yang tertera.
"Jadi bagi para pemulung yang melakukan pekerjaan dan produktif serta mampu membayar iuran sebesar Rp 17.500 boleh didaftarkan, " katanya.
Melalui iuran itu, para pemulung yang terdaftar dengan melengkapi KTP dan KK akan mendapatkan empat program dari BPJS Ketenagakerjaan.
Empat program itu merupakan jaminan kecelakaan, jaminan masa tua, kematian, dan pensiun.
Maka apabila terjadi kecelakaan saat bekerja, maka para pemulung akan berhak mendapatkan uang dari BPJS Ketenagakerjaan. (cr9/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/disnaker_sumut_pemulung_bpjs_ketenagakerjaan.jpg)