News Video
Rugikan Negara Rp 731 Juta Lebih, Hotman Yang Sempat Masuk DPO Dihukum 18 Bulan Bui
Terjerat perkara korupsi Pekerjaan Rehabilitasi di Desa Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terjerat perkara korupsi Pekerjaan Rehabilitasi di Desa Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Wakil Direktur (Wadir) CV Dame Rumata, Hotman Simanjuntak dihukum 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (3/6/2021).
Majelis Hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara menilai, lelaki 56 tahun itu terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo.
Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP
"Menjatuhkan terdakwa Hotman Simanjuntak dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan," vonis hakim.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Terdakwa yang sempat menjadi buron selama 2 tahun itu, membayar uang pengganti sebesar Rp 731.185.605,42.
Dengan ketentuan uang tersebut yang dititipkan pada kejaksaan tinggi Sumatera Utara.
Sesuai Berita Acara Penitipan Uang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tanggal 20 Oktober 2020 dijadikan pembayaran pidana uang pengganti.
Tidak hanya Hotman, hakim juga menjatuhkan hukumaan serupa kepada dua terdakwa lainnya, yakni Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Unggul Sitorus dan Sahrul Badri.
Usai mendengar vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Edison dan penasehat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.
Vonis tersebut, sama (conform) dengan tuntutan Jaksa.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa, menyebutkan bahwa perkara korupsi tersebut terungkap saat adanya audit Badan BPKP Perwakilan Sumut. Yang mengungkapkan ada temuan kelebihan bayar, sehingga merugikan negara Rp 731 juta lebih.
Dalam perkara ini, terdakwa Unggul Sitorus, Sahrul Badri selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan rekanan Hotman Simanjuntak selaku Wakil Direktur CV Dame Rumata yang menandatangani pembayaran 100 persen, seolah-olah sudah sesuai dengan isi kontrak dengan pekerjaan di lapangan.
Untuk diketahui bahwa terdakwa Hotman sudah masuk ke daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Sumut sejak November 2018.
Kemudian berhasil diamankan pada 6 Oktober 2020 di rumahnya di Desa Sabung Nihuta I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara.
(cr21/tribun-medan.com)