TEREKAM Pelaku Perampokan dan Merudapaksa Seorang Mahasiswi Penghuni Kos-kosan, 4 Orang Ditangkap
Seorang mahasiswi penghuni kos-kosan dirampok dan Dirudapaksa (diperkosa) saat tengah malam.
Empat tersangka perampokan ditangkap aparat Kepolisian. Selain merampas sejumlah barang, komplotan perampok ini juga merudapaksa (memperkosa) korbannya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi berhasil meringkus pelaku perampokan dan rudapaksa di Kota Makassar.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Seorang perempuan yang masih mahasiswi salah satu penghuni kos di kawasan tersebut menjadi korban pelaku.
Pelaku berinisial MR (38) mengakui perbuatannya telah merudapaksa korban.
Selain itu pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban.
Pengakuan pelaku
Pelaku membawa senjata tajam jenis badik saat melakukan aksinya.
Badik tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Mulanya, pelaku mengaku menodongkan badik terlebih dahulu kepada korban.
"Saya perkosa (rudapaksa) dia (mahasiswi) satu kali, saya ancam dia (pakai badik), saya ambil uangnya Rp 25 ribu sama hapenya (ponsel), itu aja pak," kata MR beberapa saat usai ditangkap.
Pelaku mengaku mengetahui kos tersebut dihuni mahasiswi setelah mendapatkan informasi dari temannya.
"Saya dapat info dari teman bilang itu kos perempuan," ujar MR.
Rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi dugaan perampokan di Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Kini pelaku perampokan dan rudapaksa di Kota Makassar diamankan polisi. instagram/@makassar_info
Sementara itu dari rekaman CCTV di salah satu kamar kos, pelaku nampak memanjat pagar dan memasuki kamar kos mahasiswi lewat jendela.
Polisi yang mendapat laporan kejadian itu langsung melakukan penyelidikan.
"Atas laporan itu tim Jatanras melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan mendatangi TKP di sebuah rumah kos, wilayah Kecamatan Manggala," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul.
"Mengolah TKP, mengintrogasi beberapa saksi yang berada di sekitar TKP, kemudian menganalisa rekaman CCTV," sambungnya.

Empat perampok dihadirkan pada acara jumpa pers di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (7/6/2021). Selain merampas sejumlah barang, komplotan perampok ini juga merudapaksa korbannya. Rilis yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Agus Khaerul ini mengungkapkan identitas perampok ini Rizal dan Aswendi asal Kabupaten Takalar, serta Fajar dan Yusuf Kamaruddin merupakan warga Makassar. (TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR)
Dari hasil penyelidikan itu, ciri-ciri pelaku pun dikantongi.
Keberadaanya terendus di Kabupaten Takalar.
"Hasilnya pelaku utama (MR) ditangkap di wilayah Galesong, Kabupaten Takalar. Setelah dikembangkan kemudian satu orang lagi tertangkap (Y)," ujarnya.
Lebih lanjut Kompol Agus menjelaskan, hasil curian yang diperoleh MR diberikan ke Y untuk dijual.
"Y ini perannya mengumpulkan barang curian kemudian dijual, dari hasil interogasi ditemukan fakta pelaku utama berteman ini juga melakukan kejahatan di 11 TKP," bebernya.
Diketahui bahwa selain MR dan Y, polisi juga turut mengamankan dua orang lainnya.
Kedua orang tersebut yakni A (27) dan F (27).
Agus mengatakan, empat tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda, yakni di Desa Samplungan, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar Takalar, dan di Kota Makassar di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Abu Bakar Lambogo serta Jalan HR Daeng Ngunjung.
"Penangkapan berawal dari diamankannya seorang penadah berinisial YK di Jalan HR Daeng Ngunjung, Kota Makassar.
Dari situ dikembangkan dan menangkap MR dan AS ditangkap di Galesong, Kabupaten Takalar.
Sementara FJ kita tangkap di Jalan Abubakar Lambogo, Kota Makassar," jelas Agus saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (7/6/2021).
Dari empat pelaku, dua orang di antaranya terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap polisi.
"Saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti, pelaku MR dan FJ mencoba kabur. Polisi pun langsung memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki MR dan FJ. Padahal polisi sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tapi kedua pelaku mengindahkan sehingga kami berikan tindakan tegas terhadap pelaku MR dan FJ," katanya.
Agus menambahkan, kondisi mahasiswi yang menjadi korban pemerkosaan dan perampokan saat ini sudah membaik, meski sempat mengalami trauma.
"Kondisi korban sudah membaik, meski sempat trauma. Korban kan diancam sajam dan diperkosa saat itu. Yang perkosa hanya hanya pelaku MR," ucapnya.
Kini para pelaku terancam dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana tentang pencurian yang didahului, disertai ancaman kekerasan terhadap seseorang, serta Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Tautan Artikel:Awalnya Mau Maling, Pria Ini Nafsu Lihat Mahasiswi Tidur Sendirian, Nasib Pelaku Kini Mengenaskan