Kecele Serobot Bungkus Rokok Tak Berisi, Ucok Pukuli Robi Panjaitan di Pasar Horas
"Kalau sudah habis, buanglah bungkusnya (dengan kata-kata kotor)!" ujar Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya menirukan ucapan Ucok.
Penulis: Alija Magribi |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Alija Magribi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Polsek Siantar Barat menangkap seorang pria bernama Khairul Azmi alias Ucok (23) karena menganiaya orang lain di sekitar Pasar Horas pada Senin (31/5/2021) .
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, kronologi kasus ini berawal saat Ucok yang tidak punya pekerjaan tetap hilir mudik di Pasar Horas. Ia kemudian duduk di samping pos polisi Pasar Horas sambil minum dan merokok.
Saat itu, dia mendatangi seorang pria bernama Ahmad Robi Panjaitan (21) yang duduk di sebuah warung. dan dengan tanpa ijin, Ucok membuka rokok milik Robi. Ia kemudian emosi lantaran tak ada isi dari kotak rokok tersebut.
"Kalau sudah habis, buanglah bungkusnya (dengan kata-kata kotor)!" ujar Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya menirukan ucapan Ucok saat menghardik korban.
Selanjutnya, terjadi cekcokt antara pelaku dengan korban. Ucok kemudian menyebut bahwa Robi yang saat itu duduk di warung adalah mata-mata polisi (kibus).
Pertengkaran pun berlanjut menjadi adu fisik, di mana korban disabet dengan kepala tali pinggang hingga ditusuk dengan gunting.
Polisi dan warga datang melerai, Ucok kemudian melarikan diri. Sedangkan korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat.
Ucok ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Siantar Barat di sebuah kedai di lantai 3 Gedung 1 Pasar Horas, Selasa (8/6/2021) sore.
"Dia dibawa ke Polsek Siantar Barat dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan," pungkas Rusdi. (alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/preman_pasar_horas_siantar.jpg)