Nasabah Adukan Bank Sahabat Sampoerna ke OJK Sumut, Ini Penyebabnya

Nasabah Bank Sahabat Sampoerna (BSS) Medan mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 5 Sumatera Utara

Tribun-medan.com/ Goklas
Nasabah Bank Sahabat Sampoerna (BSS) Medan mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 5 Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatra Utara, Rabu (9/6/2021). (Tribun-medan.com/ Goklas) 

Laporan Wartawan Tribun-Medan/Goklas Wisely

TRIBUN-MEDAN.com, Medan - Nasabah Bank Sahabat Sampoerna (BSS) Medan mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 5 Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatra Utara, Rabu (9/6/2021).

"Kasus yang kami adukan ini berawal dari klien kami TH dan HS yang menyerahkan aset 3 sertifikat hak milik sebagai agunan ke BSS. Sertifikatnya mulai jadi agunan sejak 2017," kata pengacara nasabah Abdul Syukur Siregar saat di kantor OJK Sumut.

Syukur menjelaskan sertifikat pertama setelah dilakukan pelunasan sebesar Rp 700 juta sudah dikembalikan kepada kliennya.

Setelah itu, kliennya membayarkan Rp 1,1 miliar untuk menebus sertifikat kedua ke BSS.

Tapi ketika dilakukan pelunasan, nyatanya sertifikat itu tidak diberikan.

"Karena Firman Sidiek selaku West Collection Dept Head dan Jackson selaku Bussiner Manager Lending BSS tidak mengembalikan sertifikat, maka klien kami melaporkan hal tersebut ke BSS," jelasnya.

Ia mengatakan kliennya juga sudah membayar cicilan untuk sertifikat ketiga. Namun pihak BSS tidak mau lagi menerima pembayaran dengan alasan harus dibayarkan ulang uang yang sebelumnya sudah diberikan kepada Firman dan Jackson.

"BSS kemudian melaporkan Firman dan Jackson ke Polda Sumut. Keduanya sudah diputuskan bersalah di pengadilan, dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara," ujarnya.

Syukur pun mengatakan dalam putusan yang dikeluarkan hakim itu, Firman dan Jackson melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

Sehingga menurutnya, perbuatan yang dilakukan dua orang itu harus turut dipertanggungjawabkan oleh BSS tempat mereka bekerja.

"Tapi kami nilai BSS melepaskan tanggungjawab terhadap hal ini, padahal majelis hakim sudah memutuskan ini kesalahan mereka dalam status pegawai BSS. Untuk itu kami meminta agar OJK turun tangan menindak BSS dalam kasus ini," ungkap Syukur.

Nasabah lainnya SG, mengaku dirugikan Rp 1,4 miliar dalam kasus ini. SG menyetorkan uang itu ke Firman Siddiek, namun pihak BSS mengaku tidak mendapatkan setoran dari Firman terhadap uang ini.

"Untuk itu kami memohon kepada Kepala Otoritas Jaksa Keuangan Regional 5 Sumatera Bagian Utara untuk menindaklanjuti pengaduan ini dan memberikan solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak," kata pengacara SG bernama Arfan S.H.

"Para nasabah ini datang meminta agar OJK menindak BSS karena kasus ini. Nasabah ini meminta agar uang mereka yang sudah disetorkan ke BSS dikembalikan," tutupnya.

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved