KRONOLOGI Anak Buah Bunuh Bosnya, Terungkap Motifnya, Diduga karena Dua Kali Setubuhi Istri

Balas dendam, anak buah berinisial RD (23) tega menghabisi nyawa Bosnya sendiri, AW (45).

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN JABAR
ILUSTRASI pembunuhan. 

TRIBUN-MEDAN.COM -- Balas dendam, anak buah berinisial RD (23) tega menghabisi nyawa Bosnya sendiri, AW (45).

Jasad korban ditemukan berlumuran darah di depan rumah kontrakan di Desa Suka Merindu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Selasa (8/6/2021) sore.

Hanya membutuhkan waktu selama 3 jam saja, Tim Elang Juvi Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil meringkus RD (23), warga Desa Sukamerindu, Kecamatan Kepahiang.

Tersangka ditangkap polisi di Desa Tapak Gedung, Kecamatan Tebat Karai, Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat ditangkap polisi, pelaku tak berkutik dan tanpa melakukan perlawanan.

Untuk diketahui, korban merupakan mantan Bos tersangka, yang sama-sama bekerja sebagai pencari barang bekas.

Kepada polisi, RD mengaku pembunuhan itu sebagai ajang balas dendam sakit hati atas perbuatan korban.

RD mengaku sakit hati saat mengetahui istrinya diperkosa AW.

Istri RD mengaku diperkosa oleh korban sebanyak dua kali pada bulan Mei lalu saat sang suami tak berada di rumah.

Akibat pemerkosaan tersebut, istri pelaku trauma, bahkan berniat bunuh diri.

"Pelaku sudah ditangkap. Motif pelaku karena marah akibat korban telah dua kali memerkosa istri pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Iptu Welliwanto Malau, Rabu (9/6/2021).

Mendengar pengakuan istri, pelaku pun sakit hati dan bertekad dendam.

Wellimanto menyebut pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku.

Saat itu, korban diajak minum tuak di rumah pelaku.

Saat itu, perkelahian pun mulai terjadi.

Pelaku mencecar korban yang sudah merudapaksa istrinya.

Akan tetapi, korban disebut selalu mengelak.

Alhasil, pelaku pun geram langsung menusuk korban dengan senjata tajam pisau satu kali.

Ditusuk seperti itu, korban yang masih sadar berusaha kabur meminta tolong kepada pelaku untuk menghentikan aksi kejinya.

"Tolong, tolong," ucap korban di sela-sela nafasnya yang hampir habis.

Namun jeritan tolong korban diabaikan pelaku yang sudah gelap mata.

Pelaku kemudian mengejar dan membacok korban sebanyak 13 tusukan hingga tewas di tempat.

"Karena korban dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman, korban terjatuh dan saat itulah korban ditikam membabi-buta," ungkap Welly.

ilustrasi

Tak cukup sampai di situ, pelaku pun mencuri motor korban dan melindas tubuh korban yang sudah tak bernyawa itu.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku kabur membawa motor korban.

"Kemudian tersangka mencuri motor korban dan tersangka melindas badan korban yang sudah tidak bernyawa lagi berulang kali dan kemudian kabur," papar Welly.

Kasus ini awalnya terungkap saat adik korban menerima telepon dari karyawan gudang barang bekas bahwa AW meninggal dunia.

Adik korban langsung melaporkan peristiwa pembunuhan tersebut ke polisi.

Berdasarkan hasil olah TKP, polisi mengatakan ada 13 luka tusuk yang ditemukan di tubuh AW.

"Ada 23 jahitan; 19 luar, 4 dalam, akibat luka tusuk sebanyak 13 luka karena senjata tajam jenis pisau ukuran 10 cm," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/6/2022).

lihat istri dirudapaksa 2 kali, anak buah balas dendam habisi nyawa bosnya
Pelaku diamankan polisi. Pelaku nekat membunuh bosnya karena balas dendam, diduga sang bos merudapaksa istri anak buahnya itu sebanyak dua kali. (kolase Instagram infokepahiang/lau_45blb)

Tim Satreskrim Polres Kepahiang kemudian menangkap tersangka di rumah salah seorang warga.

Tersangka RD pun mengakui telah membunuh AW.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sebilah pisau dan sepeda motor.

“Tersangka dendam dikarenakan istrinya sudah 2 kali diperkosa oleh korban. Sampai akhirnya tersangka memutuskan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara menikamnya dengan senjata tajam sebanyak 13 kali tusukan,” terang AKBP Suparman selaku Kapolres Kepahiang.

Saat ini RD dsudah ditetapkan jadi tersangka, dan ditahan di sel Mapolres Kepahiang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

RD akan dikenakan Pasal 340 jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

(TribunBogor/Uyun/Kompas) tautan Artikel:Istri Hampir Bunuh Diri Pasca Diperkosa, Suami Balas Dendam Tikam Bos Secara Sadis, Korban Menjerit

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved