Sidang Pembunuhan Asiong, Terdakwa Koh Ahwat Dihubungi Korban Soal Utang Rp 766 Juta

"Kalau dihitung dari bulan April sebenarnya utangnya jadi lebih Rp 1 miliar," kata Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango. 

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sembilan orang terdakwa perkara pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong hadir pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/6/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Setelah gagal melaksanakan sidang secara daring karena masalah koneksi pekan lalu, sidang pembunuhan sadis Jefri Wijaya alias Asiong (28) kini digelar secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/6/2021).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengadirkan sembilan orang terdakwa ke ruang sidang.

Sidang sempat memanas tepat saat majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata membuka sidang.

Pasalnya istri korban, Lisa, menangis dan berteriak mempertanyakan ke hakim dimana keberadaan satu orang terdakwa lainnya yang belum nampak di ruang sidang, yakni terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango. 

Diketahui terdakwa Edy berstatus sebagai tahanan kota.

"Dimana terdakwa Edy? Padahal kemarin Bapak sudah janji dia hadir. Saya korban lho, Pak?" katanya sembari menangis.

Asiong warga Medan yang ditemukan tewas di Tahura Berastagi, Tanah Karo
Asiong warga Medan yang ditemukan tewas di Tahura Berastagi, Tanah Karo (facebook)

Petugas keamanan langsung menenangkan istri terdakwa yang menangis sambil berteriak di ruang sidang.

Lantas hakim ketua pun menjelaskan Edy akan mengikuti sidang secara daring.

"Dia kan tadi sakit. Nanti datang dia ke ruang sidang. Kalau mau ribut, nangis, silahkan keluar," kata Hakim Ketua.

Tidak sampai di situ, hakim anggota Tengku Oyong pun turut menimpali, memperingatkan Lisa agar tenang.

"Bisa enggak mengikuti aturan sidang? Kalau enggak bisa, keluar," cetus Oyong.

Baca juga: Ternyata Asiong Pernah Foto Bareng Jokowi, Nasibnya Tragis, Kini Dibunuh Dugaan Utang Judi Online

Sidang pun dimulai dengan pembacaan keterangan dua saksi dan satu ahli forensik.

Setelah Jaksa membacakan keterangan para saksi, sidang pun diskors dan dilanjutkan kembali saat terdakwa Edy sudah sampai hadir di ruang sidang.

Saat diperiksa menjadi saksi, Edy mengaku awalnya tidak mengenal korban Jefri Wijaya karena yang berutang padanya adalah Dani sebesar Rp 766 juta.

"Kalau dihitung dari bulan April sebenarnya utangnya jadi lebih Rp 1 miliar. Tapi karena memakai asas kekeluargaan, saya bilang bayar segitu saja. Apalagi saya tahu anaknya masih kecil. Kasihan," kata Edy.

Belakangan, kata Edy, ia dihubungi oleh Jefri yang mengaku sebagai saudara Dani. Jefri bertanya mengapa Dani harus membayar Rp Rp 766 juta padanya.

"Katanya, kenapa keponakannya harus membayar uang itu pada saya? Katanya, Asiong (Jefri) bergerak di bidang yang sama dengan saya," ucap Edy. (cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved