Oknum Guru di Langkat Jual Sabu
Waduh, Pak Guru yang Satu Ini Bukannya Fokus Mengajar, Malah Jual Sabu Seharga Rp 50 Juta
Oknum guru di Langkat nekat jual sabu dan berakhir di jeruji besi setelah ditangkap petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN--Ulah guru yang satu ini sangat tidak pantas ditidur.
Di saat guru lain berjuang membangun dunia pendidikan, di sisi lain guru yang satu ini malah merusak generasi bangsa.
Adapun oknum guru perusak moral itu tak lain Dian Alfanur Matondang Spd alias Komar.
Dian Alfanur Matondang yang merupakan warga Jalan Stal Kuda, Desa Pekan Tanjungpura, Kabupaten Langkat ini malah terlibat dalam sindikat peredaran sabu.
Baca juga: Polres Langkat Musnahkan 93 Kg Ganja dan 3 Kg Sabu, Bupati Terbit Rencana PA Berikan Apresiasi
Tak tanggung-tanggung, narkoba yang dijual Dian Alfanur Matondang mencapai kiloan.
Saat ditangkap, Dian yang lebih dikenal dengan panggilan Komar tertangkap membawa 3 ons sabu seharga Rp 50 juta.
"Terdakwa diamankan bersama rekannya bernama Ogut," kata jaksa penuntut umum (JPU) Dona Yusuf, saat membacakan dakwaan Komar di PN Medan, Jumat (11/6/2021).
Menurut jaksa, penangkapan Komar dan Ogut berawal pada Rabu 18 November 2020 sekira pukul 10.00 WIB.
Saat itu, petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi soal adanya pengedar narkoba di Jalan Medan-Banda Aceh, persisnya di Kecamatan Tanjungpura.
Baca juga: Kapolres Langkat Bakar Ganja di Kantor, Asapnya Sampai Mengepul
"Menanggapi informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengamanan (undercover buy) dan memesan sabu kepada terdakwa sebanyak 3 ons dengan harga Rp 50 juta per ons nya," kata JPU Dona.
Selanjutnya, petugas yang menyamar sebagai pembeli sepakat bertemu dengan terdakwa untuk transaksi sabu di Tanjungpura.
Tiga hari kemudian, atau Sabtu 21 November 2020, petugas berangkat ke lokasi yang telah disepakati.
Sementara itu, kata jaksa, terdakwa Komar menghubungi Ogut (berkas terpisah) dengan mengatakan, "Gut ada kawan dari Medan mau beli sabu, kau bawa sepeda motor ya, di dalam bagasi sepeda motor sudah ada sabu seberat 3 ons," kata jaksa menirukan perkataan Komar.
"Kemudian terdakwa Ogut bertemu dengan terdakwa Komar di pinggir jalan Medan-Aceh, tepatnya di depan Alfamart Tanjungpura,"
"Setelah bertemu, terdakwa Komar menyerahkan motor berisi sabu beserta kuncinya kepada Ogut," kata jaksa.
Kemudian, tidak beberapa lama kemudian petugas yang menyamar sebagai pembeli datang menemui terdakwa Komar dengan mengendarai mobil.
Lalu terdakwa Komar masuk ke dalam mobil yang dikendarai petugas, sedangkan Ogut mengikutinya dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario berisi 3 ons sabu.
Baca juga: 8 Polisi Berkaitan Kasus 57 Kg Sabu Ada Kabar Keterlibatan Langsung Mengawal Penyelundupan
Setelah sampai di Pondok Santai, terdakwa Ogut dan Komar menyerahkan sabu tersebut kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
"Dan petugas lainnya yang mengikuti dari belakang langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya beserta barang bukti 300 gram (3 ons) sabu," kata jaksa.
Selanjutnya, petugas menginterogasi terdakwa Komar dan mengaku bahwa masih ada sabu lain seberat 1 Kg yang disimpan di rumah terdakwa Komar di Desa Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.
Setelah sampai ke lokasi, petugas menggeledah rumah terdakwa Komar dan menemukan 1 bungkus plastik berisikan sabu seberat 1.000 gram, tepatnya di atas kereta sorong yang ditutupi kain.
Baca juga: Nekat Jadi Kurir Sabu 22 Kg, Warga Jatim Terancam Hukuman Mati di Medan
Selain itu, petugas juga menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik seberat 184,83 gram dari dalam tas pancing terdakwa Komar.
"Selanjutnya, petugas membawa kedua terdakwa beserta barang bukti dengan keseluruhan 1.484,83 gram ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Jaksa.
Atas perbuatanya, kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.(cr21/tribun-medan.com)