18 Pelaku Pungli di Jalan Lintas Sumatera Dihukum Push Up
Pengamanan ini dipusatkan di pemutaran Jalan Besar depan Masjid PTPN II Simpang kayu besar, Kecamatan Tanjung Morawa, Simpang Abdi.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, PAKAM - Polresta Deliserdang mengamankan sejumlah preman yang kerap melakukan pungli pada masyarakat. Langkah dini dilakukan untuk merespon instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas aksi premanisme.
Hal ini dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Deliserdang dengan melakukan penertiban di Jalan Besar Lintas Sumatera - Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, Sabtu (12/6/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengamanan ini dipusatkan di pemutaran Jalan Besar depan Masjid PTPN II Simpang kayu besar, Kecamatan Tanjung Morawa, Simpang Abdi, Kecamatan Tanjung Morawa. Selanjutnya, Simpang Sungai Belumai Kecamatan Tanjung Morawa, pemutaran Gang Benteng Dekat SPBU Kecamatan Tanjung Morawa dan pemutaran Hotel Halay Ujung Serdang.
"Awalnya, pada Sabtu (12/6/2021) sekira pukul 17.00 WIB, tim melakukan penyelidikan laporan pengaduan masyarakat tentang adanya tindakan premanisme dengan cara meminta uang kepada supir truck yang melintas dan memutar arah di Pemutaran Jalan Besar depan Masjid PTPN II Simpang kayu besar, Kec. Tanjung Morawa, Deliserdang," ujar Kasatreskrim Polresta Deliserdang, M Firdaus, Minggu (13/6/2021).
Baca juga: Polsek Medan Area Tangkap 10 Preman yang Kerap Lakukan Pungli, Berikut Identitasnya
Mendapat laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang melakukan patroli disepanjang Jalan Lintas Besar Medan-Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian personel berhasil mengamankan sebanyak 18 preman yang sedang meminta uang kepada supir truk. Ke-18 preman pelaku pungli ini pun langsung di boyong ke kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
"Terhadap 18 orang preman ini, kita Melakukan pembinaan dengan memberikan tindakan fisik berupa push-up, shit-up dan kurve Mapolresta Deli Serdang," ujar M Firdaus.
"Para pelaku pungli juga membuat surat pernyatan tidak mengulangi perbuatan nya lagi," sambungnya. (cr23/Tribun-Medan.com)