Ibu MLA (22) Histeris Melihat Mahasiswa NJM (18) Tega Mencabuli Anaknya yang Masih Berusia 1 Tahun

Saat ibu korban sibuk memasak di dapur, pelaku menggendong korban sembari menonton film porno di ponselnya.

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Mahasiswa NJM tersangka pencabulan anak bayi 1 tahun di Kupang. 

Saat ibu korban sibuk memasak di dapur, pelaku menggendong korban sembari menonton film porno di ponselnya. Nafsunya pun muncul, sehingga pelaku menggendong bocah yang baru belajar jalan itu ke dalam kamar tidur dan mencabulinya.

TRIBUN-MEDAN.COM -- Perilaku biadab dilakukan oleh pria NJM (18), seorang mahasiswa asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mahasiswa yang masih duduk di semester II di satu universitas di Kota Kupang itu tega mencabuli BRH, bayi berusia 1 tahun.

Kasus dugaan pelecehan seksual itu, terjadi di Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada Jumat (19/2/2021), sekitar pukul 19.00 Wita.

Pada Jumat (11/6/2021), saat reka ulang atau rekontruksi kejadian, terkuak bagaimana tersangka melakukan aksi kejinya kepada bayi yang masih berumur 1 tahun itu.

ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur

Dengan tenang, tersangka melakonkan semua adegan demi adegan dalam rekontruksi.

Rangkaian rekonstruksi dikawal anggota Polsek Kupang Tengah dan dipandu Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Bripka Pance Sopacua.

“Tujuannya agar keterangan dan peran tersangka dan penjelasan para saksi terkait perkara tindak pidana ini menjadi terang benderang,” ungkap Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus, Sabtu (12/6/2021).

Selain rekontruksi, dua alat bukti menguatkan bahwa tersangka memenuhi unsur pasal tindak pidana percabulan terhadap anak.

Mahasiswa NJM tersangka pencabulan anak bayi 1 tahun di Kupang.
Mahasiswa NJM tersangka pencabulan anak bayi 1 tahun di Kupang. (ISTIMEWA)

Dilansir dari tayangan Patroli di Youtube Indosiar, mahasiswa ini mengaku nekat mencabuli korban karena hobi menonton video porno.

Apalagi, saat ia menggendong korban, pelaku itu sedang menonton film porno.

"Tersangka melancarkan aksi bejatnya, karena terpangaruh film porno yang ditontonnya saat menggendong korban."

Aksi pencabulan kepada bayi 1 tahun itu terungkap, ketika pelaku sedang membuka baju korban.

Ibu korban yang melihatnya pun langsung syok dan membuat laporan ke polisi.

Seketika, terduga pelaku pun pasrah saat digelandang ke kantor polisi.

kecanduan nonton film porno, mahasiswa ini cabuli bayi 1 tahun, ibu korban syok lihat ini
Kecanduan nonton film porno (bokep), mahasiswa ini cabuli bayi 1 tahun, ibu korban syok.(kolase shutterstock/youtube indosiar)

Kronologi Kejadian

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan, kejadian itu bermula ketika pelaku diminta menjaga korban.

Pelaku memang tinggal serumah dengan korban dan orang tuanya.

Saat ibu korban sibuk memasak di dapur, pelaku menggendong korban sembari menonton film porno di ponselnya.

Nafsunya pun muncul, sehingga pelaku menggendong bocah yang baru belajar jalan itu ke dalam kamar tidur.

Di dalam kamar tidur, pelaku membuka baju korban lalu mencabulinya.

"Di sana pelaku melakukan hal tidak senonoh," ungkap Krisna, dilansir dari Kompas.com.

Sang ibu yang mencari korban begitu kaget dan histeris melihat pelaku mencabuli anaknya di kamar.

Ibu korban, MLA (22) yang mengetahui hal itu dan langsung menelpon suaminya.

ilustrasi pencabulan anak

NJM sempat berlutut meminta maaf, namun sang ibu dan keluarga sudah terlanjur marah.

Ayah korban YAH (26) lalu melaporkannya ke Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang dengan laporan polisi nomor LP/B/14/II / 2021/Sek Kupang Tengah.

"Tanpa banyak bicara, ayah korban lalu datang ke Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut," kata Krisna.

Seusai menerima laporan, polisi menangkap pelaku.

"Saat ini pelaku telah diamankan oleh Polsek Kupang Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman untuk pelaku ini adalah minimal 15 tahun penjara.

(TribunBogor/Kompas.com) tautan Artikel:Hobi Nonton Film Porno, Mahasiswa Cabuli Bayi 1 Tahun, Ibu Korban Kaget saat Pelaku Buka Baju Anak

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved