News Video
Apes, Dicerai Istri Karena Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sarpin Kini Lesu Dituntut 7 Tahun Bui
karena korupsi Dana Desa (DD) hingga Rp 960 juta, kini Mantan Kepala Desa (Kades) Bulungihit dituntut 7 tahun penjara.
Sempat Jadi DPO, Sarpin Terdakwa Korupsi Hampir Rp 1 M, Tertunduk Lesu Dituntut 7 Tahun Bui
TRIBUN MEDAN/GITA
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sempat masuk DPO, karena korupsi Dana Desa (DD) hingga Rp 960 juta, kini Mantan Kepala Desa (Kades) Bulungihit, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sarpin (49) tertunduk lesu dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (14/6/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sepstian Tarigan menilai, terdakwa Sarpin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Meminta supaya majelis hakim menghukum terdakwa Sarpin dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 250 juta, subsidar 4 bulan kurungan," tuntut Jaksa.
Dikatakan Jaksa, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, majelis hakim yang diketuai Mian Munthe pun menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya Sarpin sempat menangis di persidangan.
Karena selain diberhentikan secara tidak hormat, dia juga digugat cerai sang istri.
"Dia (istri terdakwa) yang menggugat cerai Yang Mulia. Saya sangat menyesal Yang Mulia. Saya masih punya tanggungan 3 anak. Satu masih kuliah. Menangis mereka karena Saya di penjara," kata Sarpin
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa menyuruh Kiki Romanto Susilo selaku Bendahara Desa Bulungihit mencairkan dana desa secara bertahap.
Dikatakan Jaksa, terdakwa selaku kepala Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara menggunakan dan mengelola sendiri anggaran yang telah dicairkan dari Rekening Kas Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pada Periode Juni 2019 s/d Nopember 2019 tersebut tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
Sehingga, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara. Terhadap pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun 2019 pada Desa Bulungihit terdapat Kerugian Negara sebesar Rp 967.274.848,54.
Sempat sembunyi selama sebulan, Sarpin berhasil diamankan pada Senin (23/11/2020) oleh tim Tabur (tangkap buronan) intel Kejati Sumut, bersama tim Kejaksaan Agung RI di tengah perkebunan sawit. Tepatnya di Dusun Blimbingan Desa Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari jalan lintas Timur Jambi-Pekanbaru.
(cr21/tribun-medan.com)