BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 7,1 Miliar pada Ahli Waris Dirut Bank Sumut

BPJS Ketenagakerjaan secara resmi menyerahkan santunan sebesar Rp Rp 7,1 miliar pada keluarga ahli waris Dirut Bank Sumut

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/YUFIS NIANIS NDURU
Penyerahan santunan sebesar Rp 7,1 Milyar kepada ahli waris Direktur Utama Bank Sumut Budi Utomo, di kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Jalan Pattimura No 334 Medan, Selasa (15/6/2021).(TRIBUN MEDAN/YUFIS NIANIS NDURU) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan Rp 7,1 miliar pada ahli waris Dirut Bank Sumut almarhum Muhammad Budi Utomo.

Ahli waris yang menerima hak ini Mustina Pulungan, isteri almarhum Muhammad Budi Utomo dalam kegiatan Penyerahan Santunan Kematian Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Jalan Pattimura No 334 Medan, Selasa (15/6/2021).

Terkait hal ini, rincian santunan terdiri atas santunan kematian/JKK Rp 6.982.000.000, jaminan hari tua Rp 208.139.800, dan jaminan pensiun Rp 1.336.180 sehingga total yang diberikan Rp. 7.191.474.980.

Baca juga: Dirut Bank Sumut Meninggal Dunia, Tiba-tiba Terjatuh Saat Rapat, Syahdah: Almarhum Baru Operasi

Dalam hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Afifi Lubis turut hadir mewakili pemerintah dan menuturkan bahwa kegiatan ini memberikan gambaran bahwa seluruh lapisan masyarakat membutuhkan jaminan kesejahteraan.

"Kita bangga sekali akan kegiatan hari ini karena memberikan gambaran kepada kita bahwa masyarakat secara pribadi ataupun dalam lembaga yang mengikat membutuhkan jaminan kesejahteraan," kata Afifi.

Dalam hal ini, menurut Afifi bahwa BPJS telah memberikan pelayanan terbaik.

"BPJS ini sudah memberikan pelayanan yang sangat terbaik, tadi bisa kita saksikan sendiri dalam penyerahan klaim kepada ahli waris almarhum Budi Utomo,"

"Kegiatan ini sengaja kita lakukan dan berikan kepada ahli waris secara tepat," ujar Afifi.

Baca juga: KRONOLOGI Meninggalnya Dirut Bank Sumut Muchammad Budi Utomo, Sesak saat Rapat dengan Rektor USU

Selanjutnya Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Panji Wibisana menyatakan kegiatan pemberian santunan hari ini sebagai bukti bahwa semua peserta berhak mendapatkan hak jaminan sosialnya.

"Jadi dalam pemberian santunan hari ini adalah bukti bahwa negara hadir. Semua peserta BPJamsostek baik formal maupun non formal itu berhak mendapatkan jaminan sosial karena merupakan hak normatif. Jadi kalau hak normatif tidak bisa ditawar-tawar lagi," kata Panji

Panji menambahkan kegiatan ini juga dilakukan sejalan dengan keinginan gubernur Sumatera Utara yaitu supaya semua pekerjaan di Sumut mendapatkan hak yang sama terhadap jaminan sosial sama halnya dengan ASN.

Baca juga: Dirut Bank Sumut Meninggal, Wagub Ijeck Menangis, Gubernur Edy Antar Jenazah Menuju Ambulans

Selain itu Komisaris Utama Saiful Azhar PT Bank Sumut menyampaikan rasa apreasiasi dan terimakasih dalam kegiatan penyerahan klaim ini.

"Atas nama keluarga PT Bank Sumut kami ucapkan terimakasih dan apreasiasi kepada BPJS yang telah memberikan dan memenuhi kewajibannya,"

"Hal ini menjadi manfaat besar bagi ahli waris untuk menjalani masa yang akan datang dan menjadi suatu contoh juga bagi kami segenap keluarga Bank Sumut untuk selalu mematuhi dan ikut bersama dalam program ini," kata Saiful.

Selanjutnya dalam kegiatan ini juga diserahkan penyerahan klaim program peserta JHT sebesar Rp 851.307.810 juta kepada Salim Junus Bank Danamon.

Selain itu kegiatan ini juga di hadirin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Arief Tri Nugroho, Kabang BUMD Biro Perekonomian Naslindo Sirait, Baharuddin Siagian Kadisnaker, jajaran dewan komisaris dan jajaran direksi PT Bank Sumut.(cr20/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved