Bocah 10 Tahun Meninggal Digigit Anjing

Pengacara Minta Polisi Tangkap Pemilik Anjing yang Gigit Bocah 10 Tahun Hingga tewas

Pengacara minta polisi menangkap pemilik anjing yang gigit bocah 10 tahun hingga tewas

Editor: Array A Argus
freepik
Foto ilutrasi. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Oki Andriansyah, pengacara keluarga bocah 10 tahun yang tewas digigit anjing minta pemilik hewan ditangkap.

Menurut Oki, pemilik hewan sudah lalai, hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Kami telah melaporkan kasus ini ke Polsek Medan Tuntungan, namun dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Ini bisa dikenakan Pasal 360, kelalaian yang menyebabkan orang meninggal," kata Oki, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: BAHAYA Digigit Anjing Gila dan Cara Menanganinya Menurut Dokter Spesialis

Dia mengatakan, setelah korban digigit anjing pada Kamis (10/6/2021) lalu, tidak ada itikad baik dari pemilik hewan.

Sehingga keluarga berharap kasus ini diproses lebih lanjut. 

"Kita mau kasus ini terus dituntaskan. Kami sendiri masih menunggu hasil visum dalam korban," katanya.

Di rumah duka yang berlokasi di Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, keluarga masih memadati kediaman korban.

Baca juga: BREAKING NEWS Bocah 10 Tahun Tewas Diterkam Anjing Tetangga, Sempat Hilang Ingatan Lalu Meninggal

Beberapa tamu juga terlihat datang silih berganti mengucapkan bela sungkawa atas kematian tragis Muhammad Reza Aulia. 

Sementara di luar rumah, masih terdapat kursi plastik milik STM dan tenda terpal.(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved