17 Orang Tangkapan Razia di Karoke Bosque Dilepaskan, Ini Penjelasan Polrestabes Medan

Dua orang mantan karyawan Karoke Bosque yang ikut terjaring razia bersama Sekretaris Daerah Nias Utara, Minggu (13/6/2021), telah dijadikan tersangka.

TRIBUN MEDAN
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (kiri) menginterogasi Sekretaris Daerah Nias Utara Yafeti Nazara saat merilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolrestabes, Medan, Sumatera Utara, Senin (14/6/2021). Seorang ASN yang menjabat sebagai Sekda di Nias Utara bersama 71 orang lainnya terjaring razia oleh Polrestabes Medan di KTV 201 Karaoke Bosque pada Minggu (13/6) malam dengan sejumlah barang bukti pil ekstasi.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Laporan Wartawan Tribun-Medan, Goklas Wisely 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua orang mantan karyawan Karoke Bosque yang ikut terjaring razia bersama Sekretaris Daerah Nias Utara, Minggu (13/6/2021), telah dijadikan tersangka oleh Polrestabes Medan. 

"Untuk sementara, dua orang kami jadikan tersangka," kata Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, Rabu (16/6/2021).

Dia menjelaskan dua orang tersangka yakni berinisial MRP dan B. 

Keduanya menjadi tersangka atas kasus peredaran narkoba jenis ekstasi di lokasi hiburan malam tersebut.

Sebanyak 17 orang pengunjung Karaoke Bosque lainnya yang terjaring razia diizinkan pulang setelah dinyatakan negatif narkoba. 

"Ada 17 orang yang negatif hari ini akan kita pulangkan ke keluarganya," kata Oloan. 

"Karena memang urinenya negatif dan tidak ada barang bukti kita temukan. Jadi ngapain ditahan lama-lama?" lanjutnya. 

Dia pun tidak mengatakan lebih lanjut soal identitas dari 17 orang tersebut. 

Selain itu, Oloan juga menjelaskan untuk pemilik Karoke Bosque akan segera dipanggil dan telah dilayangkan surat hari ini. 

"Pemilik kafe akan kita panggil soal peredaran narkotika yang ditemukan di situ. Rencana dipanggil kalau tidak Jumat ini bisa sampai Minggu depan," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, penangkapan Sekretaris Daerah Nias Utara, Yafeti Nazara di KTV 201 Karoke Bosque pada Minggu (13/6/2021) dini hari masih menuai beragam hal janggal. 

Dikabarkan saat itu, Yafeti tengah pesta narkoba bersama beberapa wanita dan rekan - rekannya. 

Namun sampai saat ini ada keterangan yang berbeda dari pihak Polrestabes Medan dengan Pemkab Nias Utara. 

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan mengatakan status Sekda Nias Utara sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. 

"Dia mengakui mengkonsumsi pil ekstasi sewaktu di ruangan karoke tersebut," kata Oloan kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Selasa (15/6/2021). 

Dia pun menegaskan bahwa Sekda Nias Utara tersebut positif narkoba. Meski demikian, sampai saat ini Sekda Nias Utara masih menjalani pemeriksaan sampai esok hari. 

"Karena ditangkap kan Minggu subuh, jadi besok untuk hasil pemeriksaan 3 kali 24 jam," ucapnya. 

"Dikenakan pasal 127 dan 114 , ancaman hukuman 4 - 5 tahun penjara. Cuma kalau penyalahgunaan narkoba di dalam ketentuan kita, dia dikategorikan sebagai korban dan bisa direhabilitasi. Tapi prosesnya tetap lanjut," sambungnya.

Ada pun Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memaparkan kasus tersebut pada Senin (14/6/2021) bahwa Sekda Nias, yang mengaku ke polisi sebagai Dinas Kesehatan, ditangkap di ruangan Karoke Bosque bersama enam orang lainnya. 

"Ada 4 laki - laki (sudah termasuk Sekda Nias Utara) dan 3 perempuan. Di dalam ruangan ada satu butir sisa ekstasi dan mereka semua telah mengaku mengkonsumi," ujarnya. 

Soal tersebut, Oloan justru mengatakan di dalam ruangan Sekda Nias Utara ada satu orang yang negatif narkoba.

"Dari tujuh orang yang di dalam ruangan ada satu orang yang negatif," ucapnya. 

Sementara itu, keterangan berbeda datang dari Kepala Dinas Kominfo Pemkab Nias Utara Aferianus Telaumbanua belum ada menerima keterangan dari Polrestabes Medan bahwa Sekda Nias Utara positif narkoba.

Diketahui, Aferianus adalah utusan dari Pemkab Nias Utara untuk memastikan kasus yang menimpa Sekda Nias Utara. 

"Tadi keterangan dari Reserse Narkoba, disampaikan bahwa tidak satu pun yang mengaku (di dalam ruangan Sekda) yang mengakui kepemilikan soal satu pil ekstasi di ruangan tersebut," ucapnya Aferianus kepada Tribun Medan saat diwawancara di Hotel 61, Senin (14/6/2021). 

"Pak Sekda juga belum pasti positif narkoba. Saya belum dikasih tahu soal itu," lanjutnya. 

Dia pun menerangkan sampai saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan 3 kali 24 jam sehingga diketahui status pelanggaran hukum yang ditujukan ke Sekda Nias Utara. (cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved