Bayar Retribusi Pemeriksaan Alat Damkar Kini Bisa Melalui Bank Sumut

Albon mengatakan kas daerah dari hasil pemeriksaan alat pemadam kebakaran saat ini sudah mencapai hampir Rp 600 juta.

TRIBUN MEDAN/ALMAZMUR SIAHAAN
Petugas Penagihan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) kota Medan, menerima kartu QRIS Bank Sumut di kantor Dinas P2K Medan, Selasa (15/6/2021). 

Laporan Wartawan Tribun-Medan, Almazmur Siahaan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Bank Sumut menyerahkan sejumlah kartu QRIS untuk beberapa petugas penagihan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) kota Medan, Selasa (16/6/2021).

Dengan adanya kartu QRIS Bank Sumut ini, penagihan dan pembayaran retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran kini bisa dilakukan melalui e-money dengan cara scan barcode.

Kepala Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan Albon Sidauruk mengatakan, beberapa bulan lalu pihaknya sudah bekerja sama dengan Bank Sumut untuk merealisasikan penagihan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran secara non tunai.

"Beberapa bulan yang lalu kita kerjasama dengan Bank Sumut bagaimana penagihan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran itu dengan non tunai. Jadi lewat barcode dan bisa dibayarkan lewat e-money atau kartu elektronik si objek retribusi itu," ujar Albon, Selasa (15/6/2021).

"Itu baru tadi diserahkan oleh Bank Sumut, untuk diserahkan kepada seluruh petugas. Kami dari kepala dinas menyerahkan kepada staf yang khusus bidang penagihan di lapangan," tambahnya.

Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Alat Pemadam Kebakaran, sesuai dengan UU tentang bangunan UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang bangunan, maka seluruh bangunan yang dipergunakan untuk publik harus dilengkapi dengan proteksi pemadam kebakaran misalnya seperti Alat Pemadam Api Ringan (Apar) atau gedung yang diatas 3 lantai itu diwajibkan dengan sistem proteksi pemadam kebakarannya.

"Itulah yang diperiksa setiap tahun. Pemeriksaan itulah yang ditagih retribusi, retribusi kan harus diikuti dengan jasa. Jadi tarifnya itu untuk Apar Rp 50 ribu, untuk Hidran Rp 100 ribu," kata Albon.

"Ada hidran di halaman. Ada hidran di dalam gedung. Kalau di atas empat lantai, setiap lantai wajib harus ada Hidran nya dan wajib punya tandem dan mesin pompa air untuk memompa air sampai ke lantai atas," jelasnya.

Diketahui, selama ini pembayaran retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dilakukan secara tunai.

"Sistem nya setelah mereka periksa, kemudian ditetapkan berapa retribusinya baru kami terbitkan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) nya, baru dipungut," kata Albon.

Penagihan dan pembayaran non tunai rencananya akan dimulai bulan ini. Sementara, retribusi sudah ditagih mulai dari bulan Januari tahun 2020 karena pemeriksaan dilakukan sekali setahun.

Albon mengatakan kas daerah dari hasil pemeriksaan alat pemadam kebakaran saat ini sudah mencapai hampir Rp 600 juta.

Karena kartu QRIS merupakan metode pembayaran baru, sehingga masih perlu dilakukan sosialisasi kepada para petugas dan masyarakat.

"Karena ini masih sosialisasi kepada petugas dan kepada masyarakat umum sebagai kantor atau gedung usaha sebagai objek retribusi itu sendiri, nanti tetap masih dijalankan secara tunai bilamana si objek itu tidak memiliki e-money atau Ovo yang sesuai dengan transaksi non tunai sekarang,"

"Masih diterima dengan tunai dan limitnya itu sampai dengan Rp 5 jutaan. Kalau di atas 5 juta kita sarankan dengan transfer langsung ke rekening," ujar Albon.

Albon mengatakan, pihaknya ingin membangun trust atau kepercayaan dengan masyarakat kota Medan, bahwa uang itu bukan disalahgunakan, tetapi langsung masuk ke kas daerah.

"Jadi sekarang ada dua patokan kita, sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan juga transaksi non tunai yang sudah digalakkan pemerintah kota (Pemko) Medan," ujarnya.

Ia menambahkan, mengenai tarif pembayaran tetap sama karena sudah diatur oleh peraturan daerah (Perda). (cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved