Insinyur yang Manfaatkan Proyek Rumah Sakit Tipe C Medan Labuhan untuk Menipu Divonis 3 Tahun

Proyek Rumah Sakit Tipe C Medan Labuhan ternyata dimanfaatkan sebagai ajang penipuan oleh Ir Taufik Ramadhani

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sidang vonis perkara penipuan dengan terdakwa Ir Taufik Ramadhi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/6/2021).(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Proyek Rumah Sakit Tipe C Medan Labuhan ternyata dimanfaatkan untuk ajang penipuan oleh Ir Taufik Ramadhi

Atas kasus ini, Ir Taufik Ramadhi divonis tiga tahun dan tiga bulan penjara oleh hakim.

Majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing menilai warga Cibeunying Kidul, Jawa Barat itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

"Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada saksi korban," kata hakim, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Dugaan Korupsi CCTV Dishub Binjai, Kejari Temukan Barang Bekas di Rumah Juanda

Sementara hal meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa berlaku sopan di persidangan," kata hakim. 

Usai mendengar vonis hakim, penasihat hukum terdakwa langsung mengajukan banding.

Vonis tersebut beda tipis dari tuntutan Jaksa Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho yang meminta Taufik dihukum pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini bermula saat ada pemberitahuan bahwa perusahaan yang akan dipakai untuk mengikuti lelang pengerjaan Rumah Sakit Tipe C Medan Labuhan adalah perusahaan terdakwa Ir Taufik.

Baca juga: Mengaku Keturunan Ratu Pantai Selatan dan Tipu Anggota DPR RI Modus OTT KPK, Ini Fakta Sidangnya

Adapun perusahaan itu PT Guna Karya Nusantara yang beralamat di Jalan Suryalaya Bandung Jawa Barat.

"Kemudian pada tanggal 12 Maret 2018 saksi korban Bayu Afandi Nasution, yang melakukan proyek pengerjaan Rumah Sakit Tipe C Medan Labuhan bersama saksi Riadh Alfi Nasution menemui terdakwa, dalam kaitan memeriksa kelengkapan berkas," kata jaksa.

Adapun nilai proyek pembangunan rumah sakit umum tahun anggaran 2018 s/d 2019 itu sebesar Rp 102.027.831.000. 

Selanjutnya pada tangal 6 April 2018, saksi korban bersama dengan saksi Riadh Alfi Nasution bertemu dengan terdakwa dalam rangka pengecekan berkas.

Terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa PT Guna Karya Nusantara tidak ada masalah dan pembayaran dana proyek dari awal sampai selesai pasti berjalan tanpa ada kendala.

Baca juga: BERITA TERKINI dr Terawan Blak-blakan Cara Membuat Vaksin Nusantara di Hadapan DPR, Sempat Ditentang

"Karena PT Guna Karya Nusantara tidak pernah ada masalah dengan pihak terkait, baik masalah piutang ataupun masalah dengan hukum sehingga hal itu membuat saksi korban percaya dan terbujuk untuk melakukan kerja sama proyek gedung Rumah Sakit Umum Tipe C di Kecamatan Medan Labuhan tersebut," beber jaksa.

Selanjutnya pada tanggal 3 Mei 2020, PT Guna Karya Nusantara dinyatakan sebagai pemenang lelang melalui LPSE Pemko Medan.

Kemudian dilakukan penandatangan kontrak dengan dilanjutkan penagihan uang muka dan termin E-Faktur (nomor seri faktur pajak), dan terdakwa menyarankan agar saksi Riadh Alfi Nasution meminta E-Faktur dari Cabang Medan, dimana pada penagihan pertama dan dilanjutkan termin pertama tidak ada kendala.

"Selanjutnya pada proses penagihan termin kedua maka kantor cabang Medan tidak lagi mengeluarkan E-Faktur, sehingga E-Faktur diminta ke Kantor Pusat Bandung, setelah E-Faktur keluar dari Kantor Pusat Bandung maka proses penagihan dilanjutkan,"

Baca juga: DPRD Minta Pemko Medan Operasikan Rumah Sakit Tipe C di Medan Labuhan

"Kemudian pada masa proses pencairan datang surat dari Kantor Pajak KPP Pratama Bandung kepada Bendahara Perkim Kota Medan untuk memblokir tagihan," ucap Jaksa

Dengan adanya surat permintaan pemblokiran dana dari tagihan yang akan masuk, maka saksi Suharman menghubungi terdakwa, namun terdakwa meminta fee sebesar Rp 100 juta, dengan alasan untuk melakukan pengurusan pemblokiran yang jumlahnya sebesar Rp 117.945.000.

Kemudian pada 23 Oktober 2019, saksi korban melalui Hasbillah mengirimkan uang sebesar yang diminta. Setelah dilakukan transfer kepada pihak PT Guna Karya Nusantara, datang Surat kedua dari Kantor Pajak Bandung untuk pembatalan blokir dan tagihan kedua dapat dicairkan, selanjutnya untuk termin ketiga, E- Faktur tetap dari kantor Pusat dan tidak ada terjadi permasalahan atau tidak ada pemblokiran.

Selanjutnya, kata Jaksa pada saat proses penagihan keempatretensi E-Faktur juga dikeluarkan dari Kantor Pusat di Bandung, dimana pada saat proses penagihan berlangsung sebelum dana masuk ke rekening, ternyata Kantor Pajak Pratama Bandung mengeluarkan surat kepada PT. Bank Sumut untuk melakukan pemblokiran.

Selanjutnya, PT. Bank Sumut menyurati PT. Guna Karya Nusantara Cabang Medan, bahwa akan ada pemblokiran sesuai surat perintah dari Kantor Pajak Pratama Bandung namun PT. Guna Karya Nusantara Cabang Medan dan PT. Guna Karya Nusantara Pusat Bandung, tidak ada memberitahukan hal tersebut kepada saksi korban bahwa ada pemblokiran.

"Terdakwa telah mengetahui bahwa PT. Guna Karya Nusantara telah memiliki utang pajak sebesar Rp 18 milyar sejak tahun 2005, 2011, 2012, 2014, namun pada saat melakukan kerjasama pengerjaan proyek Rumah Umum type C di Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, terdakwa tidak ada mengatakan kepada saksi korban," beber Jaksa.

Terdakwa tidak memberitau karena ia tau kalau saksi korban tidak akan mau melakukan kerjasama proyek Pengerjaan Rumah Sakit tersebut, apabila saksi korban mengetahui bahwa PT. Guna Karya Nusantara memiliki tunggakan pajak.

Selanjutnya pada tanggal 02 Januari 2020, pada saat melakukan pencairan dana bahwa informasi dari pihak PT. Bank Sumut ada pemblokiran dana sebesar Rp. 9.794.836.814, karena PT. Guna Karya Nusantara tersangkut dengan piutang pajak pada pekerjaan proyek lain.

Selanjutnya, saksi korban meminta saksi Riadh Alfi Nasution menghubungi terdakwa, untuk menanyakan kebenaran hal tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mengetahui pemblokiran yang dilakukan oleh kantor pajak.

Lalu terdakwa memberikan solusi skema pembayaran sebesar Rp 657.331.228, dimana terdakwa berjanji apabila dibayarkan seketika blokir akan dibuka paling lama kurun waktu 2 hari, kemudian atas perkataan terdakwa tersebut maka saksi korban percaya sehingga pada tanggal 03 Januari 2020 mengirimkan uang sebesar Rp 657.331.220.

Namun, pembukaan blokir tidak kunjung terselesaikan sehingga uang yang harusnya diterima oleh saksi korban tidak kunjung dapat dicairkan, kemudian saksi korban melalui Hasbillah menanyakan hal tersebut kepada terdakwa dan terdakwa berjanji bahwa pembukaan blokir akan beres pada bulan Februari.

"Namun pembukaan blokir tidak kunjung terselesaikan, sehingga saksi korban mengkonfirmasi hal tersebut kepada terdakwa namun terdakwa mengatakan bahwa pajak tertunggak menjadi tanggungjawab saksi korban, karena sudah diangkat sebagai Direktur di PT. Guna Karya Nusantara," ucap Jaksa.

Atas perkataan terdakwa tersebut, kata Jaksa maka saksi korban merasa keberatan dan dirugikan, kemudian saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut. 

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 11.352.168.044," pungkas Jaksa.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved