PENGURUSAN Adminduk di Disdukcapil Medan Meningkat menjelang Pelaksanaan PPDB

Menjelang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP, terjadi peningkatan pengurusan administrasi kependudukan di Disdukcapil

Tribun-medan.com/ Rechtin Ritonga
Warga yang sedang mengurus adminduk di Disdukcapil Medan, Jalan Iskandar Muda Nomor 270, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (16/6/2021). (Tribun-medan.com/ Rechtin Ritonga) 

Jelang Pelaksanaan PPDB, Pengurusan Adminduk di Disdukcapil Medan Meningkat

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Menjelang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP, terjadi peningkatan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

Peningkatan pengurusan adminduk ini khususnya kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran.

Warga yang mengurus adminduk di Disdukcapil Medan, Jalan Iskandar Muda Nomor 270, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (16/6/2021). (Tribun-medan.com/Rechtin Ritonga)
Warga yang mengurus adminduk di Disdukcapil Medan, Jalan Iskandar Muda Nomor 270, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (16/6/2021). (Tribun-medan.com/Rechtin Ritonga) (Tribun-medan.com/Rechtin Ritonga)

Terlihat warga ramai mengurus adminduk di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Jalan Iskandar Muda Nomor 270, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Kepala Disdukcapil Kota Medan, Zulkarnain mengatakan peningkatan pengurusan adminduk memang terjadi, menjelang PPDB.

Warga yang sedang mengurus adminduk di Disdukcapil Medan, Jalan Iskandar Muda Nomor 270, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (16/6/2021). (Tribun-medan.com/ Rechtin Ritonga)
Warga yang sedang mengurus adminduk di Disdukcapil Medan, Jalan Iskandar Muda Nomor 270, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (16/6/2021). (Tribun-medan.com/ Rechtin Ritonga) (Tribun-medan.com/ Rechtin Ritonga)

“Memang meningkat tapi tidak terlalu tinggi. Hanya lebih ramai dibanding biasanya dan tetap bisa diantisipasi dengan baik,” ujar Zulkarnain, Rabu (16/6/2021).

Dikatakan mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan ini, pihaknya jauh hari sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan terkait persyaratan adminduk pada PPDB 2021.

Misalnya, panitia penerima siswa baru tidak perlu meminta orangtua calon siswa menyertakan surat keterangan domisili ke Disdukcapil.

"Kalau pun itu sebagai bagian persyaratan, orangtua atau wali siswa cukup meminta dari kelurahan atau ke kepala lingkungan (kepling)," kata Zul.

Ia mengatakan tanggal penerbitan adminduk bukan sebagai dasar menghitung lamanya seseorang berdomisili di tempat tertentu, karena tanggal pencetakan terkait kapan permohonan diajukan.

"Kami mengimbau agar permohonan perubahan data, dokumen kependudukan supaya menyegerakan permohonan perubahan data secara tepat waktu," katanya.

Khususnya, kata dia, anak-anak yang belum punya akta kelahiran dan jangan menunggu saat hendak sekolah baru diurus.

“Fenomena-fenomena seperti ini, bisa menjadi pembelajaran bersama untuk menguurus dokumen kependudukan secara tepat waktu serta pemutakhiran data kependudukan jika ada peristiwa penting,” katanya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved