Kenakan Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Buronan Illegal Logging Adelin Lies Mendarat di Jakarta

Sanitiar juga mengapresiasi terkhusus kepada Jaksa Agung Singapura yang dinilainya telah mendukung dan membantu deportasi Adelin Lis ke Jakarta.

Editor: Tariden Turnip
layar tangkap kompas tv
Terpidana illegal logging Adelin Lis tiba di Jakarta dengan mengenakan pakaian tahanan dan tangan diborgol 

TRIBUN-MEDAN.COM - Terpidana pembalakan liar (illegal logging) Adelin Lis (Adelin Lies) akhirnya mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 19.50 WIB.

Adelin Lies pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia, terpidana kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara tiba dengan pesawat Garuda Indonesia GA 837 

Dalam siaran langsung Instagram Kejaksaan Agung RI @Kejaksaan.ri, Adelin Lis mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan.

Tangan Adelin Lis juga diborgol, dan diapit oleh sejumlah petugas.

Adelin Lis juga telah menandatangani sebuah surat yang belum diketahui surat apa yang ditandatanganinya.

Setelah itu, Adelin Lis digiring menuju mobil Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Adelin Lis akan dieksekusi ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

''Eksekusi (badan) mulai per hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (19/6/2021).

Sebelum dieksekusi ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, Leonard mengatakan akan terlebih dahulu melakukan tes swab antigen covid-19 terhadap Adelin.

"Hasil tes negatif Covid-19," kata Leonard.

Namun, Adelin tetap akan menjalani karantina selama 14 hari.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku bersyukur dapat membawa pulang Adelin Lis kembali ke Indonesia setelah buron sekitar 13 tahun.

"Kita Alhamdulillah bersyukur, terpidana Saudara Adelin Lis dapat kita bawa ke sini," kata Sanitiar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin memberikan apresiasi pada Kejaksaan Singapura yang membantu deportasi Adelin Lies ke Jakarta
Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin memberikan apresiasi pada Kejaksaan Singapura yang membantu deportasi Adelin Lies ke Jakarta (layar tangkap kompas tv)

Sanitiar mengungkapkan, Adelin Lis ditangkap di Singapura dengan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.

Pada kesempatan tersebut, Sanitiar mengapresiasi otoritas pemerintah Singapura dan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura yang telah bekerja sama dalam penangkapan dan pemulangan Adelin Lis ke Indonesia.

Kemudian, Sanitiar juga mengapresiasi terkhusus kepada Jaksa Agung Singapura yang dinilainya telah mendukung dan membantu proses tersebut.

"Kemudian ini juga dukungan dari Kementerian Luar Negeri kita, ini juga sangat mendorong dan membantu kami. Karena setiap saat kami selalu koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Luar Negeri selalu berkomunikasi dengan Pemerintahan Singapura," jelasnya.

AWALNYA INGIN TERBANG LANGSUNG KE MEDAN

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta buron Adelin Lis diterbangkan dari Singapura langsung ke Jakarta.

Perintah Jaksa Agung membawa Adelin ke Jakarta disampaikan setelah Kendrik Ali, anak Adelin Lis, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) supaya bisa kembali ke Medan, Sumut.

Melalui Kantor Pengacara “Parameshwara & Partners”, Adelin Lis bisa menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.

Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo, Rabu (16/6/2021) malam menyatakan, KBRI Singapura siap mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, sebagai lembaga penegak hukum tertinggi di Indonesia.

KBRI Singapura melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Biodata tentang kejahatan yang dilakukan Adelin sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.

"Kejaksaan sudah siap menjemput Adelin Lis hari Rabu (16/6) ini, tetapi belum mendapatkan izin," jelas Leo Simanjuntak.

Adelin Lis masuk dalam daftar 50 buronan yang dicari Kejaksaan
Adelin Lis masuk dalam daftar 50 buronan yang dicari Kejaksaan (kejaksaan tinggi sumut)

Kejaksaan Agung berharap dukungan sepenuhnya dari pemerintah Singapura, untuk bisa membawa Adelin langsung ke Jakarta.

KBRI Singapura melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kementerian Luar Negeri Singapura, Rabu (16/6/2021) tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung.

Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin akan dideportasi dengan memakai pesawat komersial.

Kejaksaan, lanjut Leo Simanjuntak, akan membawa Adelin Lis dengan pesawat sewaan, atau memakai pesawat Garuda Indonesia.

Namun, keluarga Adelin memesan tiket ke Medan dengan pesawat komersial lain, untuk penerbangan 18 Juni 2021.

Jaksa Agung Burhanudin menolak keinginan Adelin karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung.

Adelin Lis tertangkap di Singapura pada 4 Maret 2021, karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda, Adelin Lis dan Hendro Leonardi.

Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi KBRI di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.

Berdasarkan data di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dipastikan dua nama itu sama.

Adelin Lis juga diduga memberikan keterangan palsu, karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan nama Hendro Leonardi.

Di persidangan, Adelin mengaku bersalah.

Atas dasar itu, Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 140 juta yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

DIVONIS 10 TAHUN PENJARA

Adelin Lis Vonis divonis majelis hakim agung yang terdiri dari Bagir Manan (Ketua Majelis), Djoko Sarwoko, Artidjo Alkostar, Harifin A Tumpa, dan Mansyur Kartayasa, 31 Juni 2008.

Mahkamah Agung (MA) menghukum Adelin Lis selama 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.

MA juga menghukum Adelin membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Bila dalam waktu satu bulan Adelin tak dapat mengembalikan kerugian negara, harta bendanya disita.

Jika harta bendanya tak cukup, diganti dengan lima tahun penjara.

Pada sidang tingkat pertama, Pengadilan Negeri Medan membebaskan Adelin Lis, 7 November 2007.

Kementerian Kehutanan menilai tidak ada unsur pidana dalam kasus yang membelit PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia itu.

Hanya pelanggaran administrasi kehutanan saja.

Sejak itu Adelin Lis tidak diketahui lagi keberadaannya.

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Jaksa Agung: Alhamdulillah, Terpidana Adelin Lis Dapat Kita Bawa", "Buronan Kejagung, Adelin Lis Tiba di Indonesia"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved