Jurnalis Siantar-Simalungun Tuntut Transparansi Kasus Penembakan Wartawan Mara Salem Harahap
Marsal ditemukan meninggal dunia di mobilnya pada Sabtu (19/6/2021) dini hari dengan luka tembak di kaki kiri paha atas.
Penulis: Alija Magribi |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Alija Magribi
TRIBUN-MEDAN.com, RAYA - Sejumlah jurnalis dari berbagai perusahaan media dan organisasi melakukan aksi solidaritas mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pembunuhan seorang pimpinan media online, Mara Salem Harahap alias Marsal, Senin (21/6/2021) siang. Aksi berlangsung di beberapa titik di Siantar dan Simalungun.
Marsal ditemukan meninggal dunia di mobilnya pada Sabtu (19/6/2021) dini hari dengan luka tembak di kaki kiri paha atas.
Para jurnalis menyampaikan tuntutan di Lapangan Adam Malik, Balai Kota Pematangsiantar, Polres Pematangsiantar dan terakhir di Polres Simalungun.
Perwakilan aksi, Imran Nasution dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengatakan, pembunuhan Marsal begitu keji dan tidak manusiawi.
"Kami mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Apapun alasan yang melatarinya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum," ujar Imran.
Imran mengatakan, perlu ada kejelasan kasus kematian Marsal. Termasuk jenis peluru yang dipakai oleh pelaku menembak paha korban hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Aksi solidaritas bergerak dengan membentangkan spanduk serta membawa poster berisi seruan pengusutan atas kasus yang menimpa Marsal ke Polres Pematangsiantar. Aksi dilaksanakan dengan pengawalan petugas kepolisian.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar yang didampingi para PJU Polres Pematangsiantar yang menerima kedatangan jurnalis menyampaikan dukungan sekaligus desakan kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Marsal.
Kapolres pun berjanji akan mengawal jurnalis yang merasa terancam keselamatannya dalam peliputannya di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
"Kalau ada rekan yang merasa terancam keselamatannya, laporkan. Kami akan mengawalnya," tegas Kapolres.
Di akhir aksi, Rivay Bakkara mewakili rekan juangnya menyerahkan salinan pernyataan sikap kepada Kapolres.
Berikut pernyataan sikap dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), KWRI dan Ikatan Wartawan Online (IWO), dan MIO serta seluruh massa aksi:
1. Mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Apapun alasan yang melatarinya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.
2. Meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap.
3. Meminta Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres Serdangbedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya.
Ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers, karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.
4. Negara melalui Polri diminta memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
5. Meminta Poldasu dan Polres Simalungun untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal Harahap. Dalam hal ini, kami mendesak Poldasu dan Polres Simalungun untuk menyiarkan secara resmi ke publik, tentang:
a. Penyebab kematian Marsal Harahap, untuk menghindari simpang siurnya informasi. Karena informasi yang valid merupakan hak publik.
b. Menjelaskan ke publik terkait luka tembak yang di alami Marsal Harahap. Ada berapa luka tembak yang mengenai bagian tubuh Marsal Harahap dan ada berapa kali tembakan.
c. Menjelaskan ke publik tentang jenis peluruh yang melukai Marsal Harahap dan jenis senjata yang digunakan pelaku.
6. Meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.
7. Meminta seluruh jurnalis untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik. (alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wartawan_dibunuh_simalungun_siantar.jpg)