Bobby Nasution Sebut Pemprov Berutang Rp 433,8 Miliar pada Pemko, Ini Tanggapan Gubernur Edy
Saat awak media menjelaskan bahwa utang yang dimaksud berupa dana bagi hasil pajak tahun 2020 yang belum tersalurkan, Edy pun terkejut.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution menyatakan Pemprov Sumut memiliki utang kepada Pemko Medan berupa dana bagi hasil pajak yang belum ditransfer sebesar Rp 433,86 miliar.
Pernyataan ini disampaikan Bobby Nasution saat rapat paripurna pembacaan tanggapan kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 di Gedung DPRD Medan, Selasa (22/6/2021).
Ketika dikonfirmasi tentang persoalan itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku tidak tahu.
"Oh, tak tahu aku. Nanti kita pelajari dulu. Masak Pemprov punya utang pula? Nanti kita lihat," katanya.
Saat awak media menjelaskan bahwa utang yang dimaksud berupa dana bagi hasil pajak tahun 2020 yang belum tersalurkan, Edy pun terkejut.
Ia pun coba memastikan kepada pejabat Pemprov Sumut yang kebetulan berada bersamanya.
"Tak tahu. Ada itu? Ada dana bagi hasil untuk kabupaten yang belum terbayarkan?" tanya Edy kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumut Fitriyus yang berada di sampingnya.
Pada rapat paripurna di DPRD Medan hari ini Bobby Nasution menyatakan akibat pemberlakuan pembatasan dan penghentian operasional tempat hiburan malam pada masa pandemi covid-19, pendapatan Pemko Medan dari penerimaan pajak maupun retribusi mengalami penurunan. (ind/tribun-medan.com)