Kadis Dukcapil Medan Bantah Kabar Blangko Kartu Keluarga Habis, Sekarang Pakai HVS
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Zulkarnain Lubis membantah kabar mengenai blangko Kartu Keluarga (KK) yang habis.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Almazmur Siahaan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) kota Medan, Zulkarnain Lubis membantah kabar mengenai blangko Kartu Keluarga (KK) yang habis.
Ia menjelaskan, sejak bulan Juli tahun 2020, Disdukcapil secara nasional tidak lagi menggunakan blangko dalam hal pencetakan dokumen kependudukan dan catatan sipil. Melainkan menggunakan kertas HVS A4 80 Gram.
Terkecuali untuk pencetakan dokumen Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan Kartu Identitas Anak, masih menggunakan security printing atau yang biasa disebut blangko.
"Sejak tahun 2020 bulan juli, berbagai dokumen kependudukan dan catatan sipil selain KTP dan kartu identitas anak, itu di cetak dengan kertas HVS A4 80 Gram. Jadi tidak lagi menggunakan format lama yang kertasnya masih security printing namanya," ujar Zulkarnain, Selasa (22/6/2021).
"Tetapi KTP dan Kartu Identitas Anak itu tetap masih menggunakan security printing. Jadi tidak benar ada kehabisan blangko, karena memang tidak menggunakan blangko khusus lagi," tambahnya.
Dikatakannya, hal itu sudah diatur dalam kebijakan baru pemerintah secara nasional.
"Ada isu kehabisan blangko, mungkin masyarakat karena berpikir kok sekarang pakai kertas HVS. Mungkin masyarakat maunya harus blangko. Padahal kan itu sudah diatur dalam kebijakan baru pemerintah secara nasional," jelas Zulkarnain.
Zulkarnain menjelaskan, tujuan dilakukannya hal tersebut agar masyarakat atau pemohon bisa mencetak dokumennya sendiri di rumah. Sedangkan jika menggunakan blangko, masyarakat terpaksa harus datang ke kantor Disdukcapil untuk menjemput dokumen.
Selain mempermudah masyarakat memperoleh dokumen secara langsung, Disdukcapil juga akan memberikan pelayanan pengantaran dokumen yang telah ditandatangani secara elektronik.
"Sebab di dalam pelayanan administrasi kependudukan kita secara online, masyarakat pemohon salah satunya bisa memilih alternatif untuk mencetak sendiri dokumen kependudukannya di rumah, Disdukcapil akan mengirimkan dokumen kependudukan yang telah ditandatangani secara elektronik ke email yang bersangkutan dalam bentuk pdf," jelasnya.
Bagi pemohon yang mengambil dokumen secara langsung ke kantor Disdukcapil maupun yang mencetak sendiri, persyaratan pengurusan dokumen apa pun tetap sama.
"Yang mengambil ke Disdukcapil ataupun print sendiri persyaratan nya sama saja. Bagi yang mau mencetak sendiri di rumah itu bisa memberikan emailnya dan memohonkan nanti dikirimkan ke email yang bersangkutan," katanya.
Selain itu, pergantian tandatangan Kadisdukcapil ke bentuk barcode juga kerap dianggap keliru oleh masyarakat.
"Saya kan sering memantau di bawah, kadang ada juga masyarakat nanya tandatangan pak Kadisnya mana. Padahal kan sekarang memang sudah pakai barcode. Sekarang memang seluruh dokumen kependudukan, itu ditandatangi secara elektronik sehingga dalam bentuk barcode," ujar Zulkarnain. (cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kepala-dinas-kependudukan-dan-catatan-sipil-disdukcapil-kota-medan-dr-drs-zulkarnain-msi.jpg)