Karaoke Bosque Jadi Sarang Narkoba, Manajer Cuma Diperiksa Soal Pelanggaran Prokes

Manajer karaoke Bosque akhirnya menghadiri panggilan penyidik Polrestabes Medan. Namun cuma diperiksa soal pelanggaran prokes

Editor: Array A Argus
Tribun Medan / HO
Sekda Nias Utara bersama dengan wanita yang menemaninya pesta narkoba 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-RG alias Kiki, manajer karoke Bosque yang jadi sarang narkoba jadi dipanggil penyidik Polrestabes Medan.

Namun pemanggilan itu cuma terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Soal jerat dugaan keterlibatan peredaran narkoba di karaoke Bosque, tidak diterapkan oleh penyidik terhadap Kiki.

Bahkan penyidik tidak menyinggung ke arah kenapa pil ekstasi bisa diedarkan oleh manajemen, padahal dua orang pegawai ditangkap mengedarkan ekstasi. 

Baca juga: ASN Kesbangpol yang Ditangkap Bersama Sekda Nias Utara Bebas, Polrestabes Medan:Gak Konsen Waktu Itu

"Coba tanya Reserse, karena itu masalahnya berkaitan dengan protokol kesehatan," kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Oloan Siahaan, Rabu (23/6/2021).

Dia mengatakan, kemungkinan manajer karaoke Bosque itu cuma ditanyai, kenapa hiburan malamnya tetap buka, padahal sudah ada larangan beroperasi di masa pandemi Covid-19.

"Masalah peredaran narkoba belum ada menuju ke sana. Karena pelaku-pelaku ini tidak ada menyebutkan atas nama manajer. Itu yang menjadi permasalahan," katanya.

Untuk lebih lanjut, Oloan pun meminta www.tribun-medan.com menanyai kasus ini pada pejabat Sat Reskrim Polrestabes Medan. 

Baca juga: Dianggap Tebang Pilih Tangani Perkara, Polisi Diminta Lanjutkan Kasus Hukum Mantan Sekda Nias Utara

"Jadi tanya Reskrim lah," katanya. 

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Raffles Langgak Putra Marpaung enggan memberikan jawaban.

Diketahui, hiburan malam karaoke Bosque jadi sarang narkoba dan tempat pesta narkoba pejabat Nias Utara.

Di lokasi sempat ditangkap mantan Sekda Nias Utara Yafeti Nazara dan Sekretaris Kesbangpol Nias Utara Yuniman Nazara.

Dalam kasus ini, Yafeti Nazara cuma direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Prof Ildrem Padang Bulan.

Baca juga: Sekda Nias Utara Dikabarkan Pulang ke Nias, Kasat Narkoba Minta dan Kirim Foto

Sementara kasus hukumnya tidak dilanjutkan polisi.

Untuk Yuniman Nazara, dia sudah dibebaskan polisi, padahal sebelumnya penyidik mengatakan Yuniman Nazara ikut menjalani rehabilitasi.

Yuniman Nazara dilepas setelah ditangkap karena alasan tidak mengonsumsi pil ekstasi.

Padahal saat ditangkap Yuniman Nazara sempat dikabarkan mengaku mengonsumsi satu butir pil ekstasi.(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved