Pria Tua Curi Kotak Sedekah di Masjid Tebingtinggi, Ternyata Uangnya Dipakai Buat 'Pompa'
Pria tua bernama Dodi, 60 tahun, warga Desa Sukamaju II, Kecamatan Pranap, Kabupaten Indragiri Hulu Riau itu ditangkap setelah aksinya terekam CCTV.
Penulis: Alija Magribi |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Alija Magribi
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria tua atas pencurian uang di kotak Infaq Masjid As-Syuhada, Jalan Gatot Subroto Lingkungan III, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Selasa (22/6/2021) siang.
Pria tua bernama Dodi, 60 tahun, warga Desa Sukamaju II, Kecamatan Pranap, Kabupaten Indragiri Hulu Riau itu ditangkap setelah aksi pencurian yang dilakukannya terekam CCTV.
Dalam CCTV, pelaku terlihat memakai baju berwarna merah dan topi. Pelaku mengesot di lantai masjid dan mencongkel kotak infaq. Sesekali ia juga tidur-tiduran di dekat kotak infaq dengan maksud mengelabui jemaah yang lain.
KBO Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Budi Sihombing menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan Team Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.
"Pencurian terjadi pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021. Petugas dari Unit SPKT menerima laporan dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang melakukan pencurian kotak infaq Mesjid As-Syuhhada dengan cara merusak gembok dari kotak infaq tersebut," ujar Budi.
Menanggapi hal tersebut Sat Reskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV yang ada di mesjid, meminta keterangan saksi dan menurunkan Team Elang Sakti untuk mengumpulkan informasi yang mana pelaku ternyata adalah Dodi.
Petugas kemudian melacak keberadaan Dodi dan menemukannya sedang berada di penginapan Losmen Bahagia yang beralamat di Jalan Suprapto Kota Tebing Tinggi. Dodi berada di salah satu kamar losmen usai asyik menghisap sabu-sabu.
"Dia pakai uang untuk makan, minum dan "pompa" alias nyabu. Ditangkap pun usai nyabu. Barang bukti narkobanya ada di Sat Narkoba," kata Budi seraya menyebut pekerjaan sehari-hari pelaku tidak tetap.
Berdasarkan pemeriksaan, Dodi mengambil uang yang ada didalam kotak Infaq sejumlah Rp 2,5 juta. Ia sendiri dibawa ke Sat Reskrim Polres Tebingtinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana," pungkasnya. (alj/tribun-medan.com)