TOK! Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim: Terbukti Sebar Berita Bohong dan Menimbulkan Onar
Majelis Hakim menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
TRIBUN-MEDAN.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Habib Rizieq Shihab dengan 6 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan di PN Jakarta Timur, Jumat.
Rizieq Shihab dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.
Baca juga: Rizieq Shihab Tak Terima Dituntut 6 Tahun, Bandingkan dengan Kasus Ahok dan Novel Baswedan
Baca juga: Massa Pendukung Rizieq Geruduk Kantor Wali Kota Bogor, Minta Bima Arya Tanggung Jawab
Diketahui, dalam kasus hasil swab di Rumah Sakit UMMI Bogor ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6 tahun penjara bagi Rizieq Shihab.
Menurut Jaksa, Rizieq Shihab terbukti menyebarkan berita bohong atas hasil swabnya.
Selain Rizieq Shihab, perkara ini juga menyeret menantu Rizieq Shihab, yakni Muhammad Hanif Alattas, dan Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat.
Hanif Alattas dan Andi Tatat dituntut hukuman masing-masing 2 tahun penjara.
Dalam tuntutan jaksa disebutkan, Hanif Alattas terbukti ikut turut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab.
Begitu juga Andi Tatat dinyatakan terbukti turut menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.
Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kasus Hasil Swab Test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara