Oknum TNI Eksekutor Pembunuhan Wartawan Bersembunyi di Kos Jalan Kumpulan Pane Tebingtinggi

Donald menegaskan bahwa pihaknya akan menghukum berat Praka AS apabila benar terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Marsal.

TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Kapolda Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan Mara Salem Harahap di Kantor Polres Siantar, Kamis (24/6/2021). Mara Salem Harahap alias Marsal dibunuh karena sering memberitakan KTV Ferrari sebagai tempat peredaran narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Oknum TNI Prajurit Kepala (Praka) AS yang menembak wartawan Mara Salem Harahap alias Marsal telah ditahan Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) I Bukit Barisan, pada Jumat (25/6/2021).

Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan Letkol Infanteri Donald Erickson Silitonga mengatakan, bahwa pelaku saat ini dalam proses penyidikan. 

Ia menambahkan bahwa pelaku sudah diamankan di markas Pomdam I Bukit Barisan. 

"Dari hasil informasi yang diterima sudah dilakukan pendalaman dan penangkapan inisial AS. Saat ini yang bersangkutan berada di Pomdam I/BB untuk proses penyidikan dan penyelidikan, karena yang bersangkutan adalah bagian dari kelompok pelaku," bebernya , Sabtu (26/6/2021).

Ia menyebutkan, AS ditangkap terjadi di kawasan Kota Tebingtinggi yang dilakukan oleh Tim gabungan Intel Kasdam I/BB dan Intel Korem 022/ PT.

Praka AS diamankan di sebuah Indekos di Jalan Kumpulan Pane pada pukul 01.45 WIB, Jumat (25/6/2021).

"Penangkapan oleh Tim gabungan yang dipimpin Waas intel Kasdam I/BB beserta Kasi intel Korem 022/PT pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 pukul 01.45 WIB di rumah indekos, Jalan Kumpulan Pane, Kota Tebingtinggi," bebernya. 

Donald menegaskan bahwa pihaknya akan menghukum berat Praka AS apabila benar terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Marsal.

"Bila pemenuhan alat bukti berupa barang bukti dan keterangan saksi-saksi cukup dan mengarah pada keterlibatan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Mari kita hormati upaya penyidik yang sedang bekerja," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menuturkan bahwa tersangka Bos Ferari Sujito memerintahkan Praka AS untuk mengeksekusi Mara Salem Harahap dengan pistol buatan Amerika.

“SJT memerintahkan kepada YFP untuk membeli senjata buatan Amerika seharga Rp15 juta. Setelah dibeli, kemudian SJT meminta kepada A untuk mengeksekusi ditemani YFP," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan motif Sujito menembak mati Marsal karena sakit hati kepada korban yang memberitakan Ferrari Bar And Resto sebagai sarang narkoba.

“Kemudian SJT merencanakan itu untuk memberikan pelajaran kepada korban,” pungkasnya. (vic/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved