Langgar Aturan PPKM Mikro, Petugas Gabungan Bubarkan Acara Hajatan di Medan Petisah

Setiap malam petugas gabungan melakukan patroli ke titik-titik yang masih ada pelaku usaha maupun keramaian warga yang melanggar

Editor: Ayu Prasandi
HO
Petugas gabungan Satgas Covid-19 Kota Medan saat melakukan patroli jam malam aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di jalan Taruma. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Petugas gabungan Satgas Covid-19 Kota Medan membubarkan hajatan warga yang melanggar jam malam aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di jalan Taruma, Kampung Sejahtera, Medan Petisah, Sabtu (26/6/2021) malam.

Kabid Perundang-undangan Satpol-PP Kota Medan Ardhani mengatakan sejak diberlakukannya peraturan PPKM mikro pada 23 Juni 2021 lalu, dua pelaku usaha sudah diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena melanggar waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Nagita Slavina Kesal Raffi Ahmad Kerap Menanyakan soal Poligami, Ibu Rafathar: Kamu Kenapa Sih?

"Sudah dua Pelaku Usaha kita BAP Karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Medan. Selain itu ditemukan juga warga yang menggelar hajatan di luar batas jam malam, warga tersebut kami beri teguran," ujar Ardhani, Minggu (27/6/2021).

Dikatakannya, setiap malam petugas gabungan melakukan patroli ke titik-titik yang masih ada pelaku usaha maupun keramaian warga yang melanggar jam malam sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan.

"Patroli rutin terus dilakukan, sesuai dengan arahan Wali Kota Medan. Tapi tetap kita kedepankan sikap humanis, di mana jangan sampai perekonomian terganggu, makanya yang perlu dihindari itu kerumunan dan pelanggaran prokes, sementara sistem belanja bawa pulang atau drive thru itu tetap boleh," katanya.

Adapun beberapa pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan tadi malam yakni Katamso Land dan Joko Moro Ayam Pecak di jalan Katamso, Medan Maimun.

"Karena terbukti melanggar aturan, Petugas melayangkan surat BAP kepada pelaku usaha," kata Ardhani.

Baca juga: Bukit Holbung, Jadi Lokasi Favorit Traveler, Cocok untuk Tempat Camping Di Akhir Pekan

Ia juga mengimbau warga Kota Medan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Kami Terus mengimbau kepada warga untuk Ikuti arahan Pemerintah dan tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan," jelasnya.

"Patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro ini akan terus dilakukan bahkan sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/5352 Tanggal 23 Juni 2021 pelaku usaha diminta beroperasional sampai pukul 20:00 WIB," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved