NGERI, Surat Kaleng Datang Lebih Dulu, selepas Itu Mobil Pemegang Saham KTV Electra Dirusak OTK

Setelah mendapat surat kaleng yang memuat ancaman, Minggu lalu mobil Alexander dirusak oleh Orang Tak Dikenal (OTK).

Tribun-medan.com/Gita Nadia
SURAT KALENG DAN TEROR - Pemegang saham KTV Electra atau CV Setia Laju Sejahtera, Alexander usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/06/2021). (Tribun-medan.com/Gita Nadia) 

Diduga Kuat Karena Sidang Gugatan Dugaan Pemalsuan Akta Autentik

TRIBUN-MEDAN.com - Seusai mengajukan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, pemegang saham KTV Electra atau CV Setia Laju Sejahtera, Alexander mengaku terus mendapat teror.

Setelah mendapat surat kaleng yang memuat ancaman, Minggu lalu mobil Alexander dirusak oleh Orang Tak Dikenal (OTK).

SURAT KALENG DAN TEROR - Pemegang saham KTV Electra atau CV Setia Laju Sejahtera, Alexander usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/06/2021). (Tribun-medan.com/Gita Nadia)
SURAT KALENG DAN TEROR - Pemegang saham KTV Electra atau CV Setia Laju Sejahtera, Alexander usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/06/2021). (Tribun-medan.com/Gita Nadia) (Tribun-medan.com/Gita Nadia)

Hal tersebut diungkapkan tim Penasehat Hukumnya, dari Tim Ran Law Firm Kota Medan, Sarozinema Laia kepada Tribun-medan.com seusai mengikuti sidang di PN Medan, Senin (28/6/2021).

Sebelumnya, kata Sarozinema pihaknya telah Menggugat Notaris Farida Hanum (tergugat I) bersama Hendrik Gunawan (tergugat II), atas dugaan pemalsuan akta autentik tanpa sepengetahuan Persero atau pemegang saham Electra (CV) tersebut.

"Agenda sidang hari ini untuk tergugat I, minggu lalu kan tergugat I tidak hadir. Kedepannya kita akan melakukan mediasi. Kalau tidak tercapai, maka kita akan lanjut ke pokok perkara.

SURAT KALENG DAN TEROR - Pemegang saham KTV Electra atau CV Setia Laju Sejahtera, Alexander usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/06/2021). (Tribun-medan.com/Gita Nadia)
SURAT KALENG DAN TEROR - Pemegang saham KTV Electra atau CV Setia Laju Sejahtera, Alexander usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/06/2021). (Tribun-medan.com/Gita Nadia) (Tribun-medan.com/Gita Nadia)

Ia meminta agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat menghormati proses hukum yang telah berjalan, sebab kata Sarozinema teror yang didapat kliennya diduga besar terkait kasus ini.

"Kami mau sampaikan ke pihak tergugat I maupun II, agar sama-sama kita menghormati proses hukum. Jangan seperti Minggu lalu atau beberapa bulan lalu itu ada ancaman-ancaman, aksi seperti itu kita minta hentikan," katanya.

Ia menjelaskan atas kasus ini, pemegang saham CV Setia Laju Sejahtera (Electra) terkuras saldo uang di dalam rekening hampir Rp 1 Miliar dan ditaksir mencapai Rp 3 Miliar, tanpa sepengetahuan Persero atau pemegang saham tersebut.

SURAT KALENG DAN TEROR - Pemegang saham KTV Electra atau CV Setia Laju Sejahtera, Alexander usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/06/2021). Perkara saat disidangkan di PN Medan. (Tribun-medan.com/Gita Nadia)
SURAT KALENG DAN TEROR - Pemegang saham KTV Electra atau CV Setia Laju Sejahtera, Alexander usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/06/2021). Perkara saat disidangkan di PN Medan. (Tribun-medan.com/Gita Nadia) (Tribun-medan.com/Gita Nadia)

Dampaknya, klien atau pemegang saham tersebut merasa sangat terzolimi. Tidak hanya itu, katanya aset-aset kliennya ikut untuk mentalangi semua utang karena kehabisan saldo di rekening itu.

Untuk itu, kata Sarozinema kasus ini juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian (Polda Sumut). Dengan tindak pidana dugaan melakukan pemalsuan akta autentik.

"Anda harus banyak makan vitamin karena sebentar lagi Anda akan diseret ke penjara, karena kita juga sudah buka LP, dan itu sudah berproses.

Kami sebagai kuasa hukum pak Alexander tidak pernah takut, kami akan menghadapi anda dan jika anda melakukan aksi-aksi yang tidak patut menurut hukum kau akan berhadapan dengan kami," ucapnya.

Sementara itu, terkait pengerusakan mobil, Alexander mengungkapkan hal tersebut terjadi di malam hari.

"Beberapa hari yang lalu kaca depan mobil pecah, sebelum sidang pertama saya mendapat surat kaleng. Tapi walaupun begitu, kita harus bongkar kasus ini demi tegaknya supremasi hukum di negara ini," bebernya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved