Pemanggilan Profesor Henuk Jadi Tersangka ITE Tinggal Menunggu Jadwal
Polres Tapanuli Utara masih dijadwalkan. Berkas penyidikan sedang dikengkapi untuk pemanggilan henuk sebagai tersangka.
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Ayu Prasandi
Pemanggilan Profesor Henuk Jadi Tersangka ITE Tinggal Menunggu Jadwal
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Penyidik Polres Tapanuli Utara melengkapi berkas perkara kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan Prof Yusuf Henuk.
Kasubag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, dihubungi Tribun Medan, mengatakan, Penyidik Polres Tapanuli Utara, segera memanggil Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf L Henuk, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Akan kita panggil sebagai tersangka," kata Kasubag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing.
Baca juga: Frank & co. Mempersembahkan Koleksi Perhiasan “Dew Light” yang Mencerminkan Keanggunan
Untuk pemanggilan, Polres Tapanuli Utara masih dijadwalkan. Berkas penyidikan sedang dikengkapi untuk pemanggilan henuk sebagai tersangka.
Sebelumnya, penetapan status tersangka Prof Yusuf L Henuk berawal dari laporan Alfredo Sihombing pada tanggal 22 April 2021 terkait unggahan di akun Facebook milik Prof Yusuf Henuk yang dianggap mencemarkan nama baik.
Dalam postingan tersebut, ia menuliskan 'Saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN-Tarutung jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021'.
Kemudian pada 17 Mei 2021, Prof Yusuf Henuk dilaporkan oleh Martua Situmorang atas postingan Facebook yang diduga mencemarkan nama baik.
Baca juga: Presiden Jokowi Target 1 Juta Vaksin per Hari, dan Meningkat di Agustus Jadi 2 Juta
Atas laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan tersebut.
Setelah dilakukan gelar perkara, hasilnya meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan Prof Yusuf Henuk sebagai tersangka UU ITE.
(Jun-tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/guru-besar-fakultas-pertanian-usu-prof-yusuf-leonard-henuk-menjalani-pemeriksaan-di-polda-sumut.jpg)