KASUS RUDAPAKSA: Jeritan Gadis Belia Tak Berdaya saat Dihempaskan ke Atas Ranjang
Saat korban sudah merasa pusing, pelaku memanfaatkan kondisi tersebut dengan menarik tubuh gadis belia ini ke atas ranjang penginapan
Karena ada iming-iming, korban pun bersedia dijemput pelaku yang mendatangi korban ke tempat kerjanya, di toko sepatu kawasan Kecamatan Samarinda Seberang.
Baca juga: KRONOLOGI Oknum Polisi Pangkat Briptu Rudapaksa Wanita 16 Tahun di Kantor Polsek, Kompolnas Geram
Dicekoki Sabu
Korban semakin tak berdaya seusai dicekoki narkotika jenis sabu.
Saat itu, korban NA dan pelaku sudah berada di penginapan.
"Sampai di sana pelaku membawa korban ke tempat penginapan. Di dalam kamar korban diberi isapan sabu oleh pelaku sehingga korban mengalami pusing," ungkap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Septriadi, Selasa (29/6/2021) siang.
Saat korban sudah merasa pusing, pelaku memanfaatkan kondisi tersebut dengan menarik tubuh gadis belia ini lalu direntangkan di atas ranjang penginapan.
Pelaku pun mulai beraksi, lalu merudapaksa korban.
"Aksi tersebut (rudapaksa) dilakukan sebanyak dua kali dan diakui oleh pelaku," tutur Iptu Dedi Septriadi.

Mantan Rekan Kerja
Korban dan pelaku diketahui saling kenal
Hubungan keduanya sendiri diketahui mantan teman satu pekerjaan di sebuah pabrik roti.
Mengenai pelaku yang menyamar sebagai teman korban, polisi juga masih mendalami alasan DN.
"Pelaku dulunya satu kerjaan, jadi pelaku ini mengaku saja sebagai teman korban, dan ini masih kita kembangkan, kita dalami," ujar Iptu Dedi Septriadi.
DN sendiri tertangkap oleh Tim Burung Hantu Reskrim Polsek Samarinda Seberang yang menjemput di kediamannya di bilangan Kelurahan Sungai Keledang, setelah NA melapor menjadi korban asusila, pada Minggu (27/6/2021) lalu.
Kini DN mendekam di jeruji besi Polsek Samarinda Seberang dan menunggu proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.